Obiter Dictum, Perjelas Prinsip dan Aturan

by Igo Kleden
1024 views

Hukum Obiter Dictum (juga digunakan dalam ben-tuk jamak, obiter dicta) adalah frase dalam bahasa Latin yang berarti “ngomong-ngo-mong” dan dalam konteks hukum mengacu kepada bagian dari putusan hukum yang ti-dak pokok atau tidak terkait dengan substansi utamanya. Konsep ini berasal dari hukum umum Inggris, dalam sistem tersebut, suatu putusan terdiri dari dua unsur, yaitu ratio decidendi dan obiter dicta.

Sebagai presed-en, ratio decidendi mengikat secara hukum, sementara obiter dicta hanya bersifat persua-sif. Suatu pernyataan hukum dapat menjadi ratio decidendi hanya jika pernyataan terse-but mengacu kepada fakta dan hukum yang pokok. Pernyataan yang tidak pokok atau hanya mengacu kepada perandaian atau isu hukum yang tidak terkait adalah obiter dicta.Menurut ahli hukum Universitas Florida, Teresa Reid-Rambo dan Leanne Pflaum, obiter dicta dapat mengikat secara hukum jika pengadilan dalam perkara lain meng-utip obiter dicta dari putusan sebelumnya dan menjadikannya sebagai ratio decidendi perkara tersebut.Obiter dicta merupakan terminologi yang berasal dari bahasa latin dan terdiri atas dua frasa, yaitu “obiter” yang berarti “in pass-ing” dan “incidentally” atau “sambil lalu” dan “insidentil” serta “dicta” atau sesuatu yang dikemukakan. Dengan demikian, secara etimologi, obiter dicta adalah sesuatu yang dikemukakan se-cara sambil lalu atau insidentil.

Dalam Black’s Law Dictionary, obiter dicta (obiter dictum) didefinisikan, an observation or remark made by a judge in pronouncing an opinion upon a cause, concerning some rule, principle, or application of law, or the solution of a ques-tion suggested by the case at bar, but not necessarily involved in the case or essential to its determination, tepatnya, pernyataan hakim berkaitan dengan pandangan atau pertimban-gannya terhadap suatu kasus atau perkara, di dalamnya mencakup pandanganterhadap aturan-aturan, prinsip-prinsip, maupun penerapan hukum, atau dapat juga merupakan jawaban atas pertanyaan-per-tanyaan berkenaan dengan kasus tertentu, akan tetapi tidak berkaitan secara langsung dengan substansi (pokok permasalahan) suatu perkara. Obiter dicta dalam putusan bersifat tidak mengikat (not binding) yang berbeda dengan ratio (yang mengikat), tetapi dapat menentukan putusan yang akan diambil. Obiter dicta merupakan pendapat atau pandangan hukum tertentu yang tidak berkaitan secara langsung dengan kasus atau perkara yang sedang ditangani.

Dalam putusan (dalam tradisi common law) bi-asanya dipakai ketika hakim ingin meng-gunakan indikasi atau petunjuk-petunjuk tertentu dalam memutus suatu kasus yang serupa, tetapi tidak identik (berbeda dalam beberapa hal) dengan kasus yang sedang ditangani.Tujuan dari penerapan obiter dicta dalam putusan adalah untuk memperjelas prin-sip-prinsip dan aturan-aturan hukum yang akan digunakanhakim dalam pertimbangannya. Dalam konteks ini, obiter dicta pada umumn-ya dikemukakan dalam kontruksi yang analogis, ilustratif, poin-poin penting atau kesimpulan yang didasarkan pada hipotesis atas suatu keadaan.Meskipun tidak mengikat seperti halnya ratio decidendi, obiter dicta dapat di-aplikasikan sebagai ratio decidendi dalam pertimbangan hukum atas kasus- kasus berikutnya.Obiter dicta merupakan pernyataan atau proposisi hakim dalam mempertimbang-kan suatu kasus atau perkara yang sedang ditanganinya tetapi tidak secara langsung bersentuhan atau berkaitan dengan pokok permasalahan (not directly relevant to the case).

Poin penting yang perlu digarisbawahi adalah bahwa eksistensi obiter dicta tidak mengikat dan tidak pula wajib dikemuka-kan oleh hakim, yang sama sekali berbeda dengan ratio decidendi yang wajib dikemu-kakan sekaligus mengikat hakim dalam menjatuhkan putusan atas suatu perkara. Biasanya, dalam tradisi hukum Indonesia, obiter dicta baru diaplikasikan jika dalam pemeriksaan suatu perkara, pokok perma-salahan tidak terungkap secara gamblang, meskipun telah melalui suatu pembuktian yang panjang. Dalam konteks inilah, obiter dicta yang mewujud dalam analogi, ilustra-si, maupun hipotesa atas serangkaian fakta atau kejadian digunakan. Obiter dicta pada dasarnya tidak hanya mencakup analisis terhadap fakta-fakta yang tidak secara langsung berkaitan den-gan pokok sengketa tetapi dapat menyentuh sisi aturan maupun prinsip hukum serta penerapannya. Meskipun tidak wajib dan tidak mengikat bagi hakim, akan tetapi dalam kasus ter-tentu yang pokok sengketanya tidak terung-kap, obiter dicta menjadi teramat penting. Karena itu, sudah sepatutnya hakim untuk tidak hanya berfokus pada pokok sengke-ta, tetapi lebih jauh menganalisis hal-hal atau fakta-fakta maupun aturan dan prin-sip-prinsip hukum yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa.***

Berita Terkait