Hedar Giacomo: Tidak Ada Itikad Baik dari Zainal Tayeb

by Nano Bethan
209 views

DENPASAR, DICTUM – Tidak ada itikad baik, itulah alasan Haedar Giacomo Boy Syam untuk melaporkan pamannya, Zainal Tayeb ke Polres Badung.  Saat hadir memberikan kesaksiaan dalam persidangan yang berlangsung secara virtual, Selasa, 12 Oktober lalu,  Haedar Giacomo secara gamblang membeberkan  fakta  atas kekecewaaan yang dialaminya, dari keterangan palsu terkait luas tanah yang dibuat notaris, BF Harry Prastawa di dalam akta perjanjian No 33. Tidak hanya itu, dari lantai tiga kantor Kejari Badung, Haedar  Giacomo juga “menelanjangi” pamannya atas dugaan penipuan, yakni selisih luas tanah yang dibayar yang tidak sesuai sehingga dirinya mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.

Sidang berlangsung diwarnai interupsi dari, Mila Tayeb Sedana  penasihat hukum terdakwa dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Lanang Raharja, dkk.  Beberapa kali, Ketua Majelis Hakim, I Wayan Yasa harus turun tangan meredakan, susana panas antara saksi, tim penasihat hukum terdakwa dan JPU.

Mengawali kesaksiannya, Haedar Giacomo menceritakan kronologis proses jual beli antara dirinya dan terdakwa. Sesuai akta no 33,  total luas tanah dari delapan sertifikat adalah 13.700 meter persegi. “Lokasi tanah di Cemagi, Mengwi,  Badung seluas 13.700 meter persegi dengan harga permeter Rp4,5 juta. “Pembayaran dilakukan sebanyak sebelas kali dengan menitipkan sebelas lembar cek kepada notaris BF Harry Prastawa,” ungkap saksi korban.

Dijelaskan, pada saat penandatanganan akta, notaris mengatakan bahwa, dirinya telah memeriksa kedelapan sertifikat tersebut dan tidak ada masalah dan sertifikat sudah dititipkan di notaris. “Ternyata, setelah saya membayar lunas senilai Rp61,6 miliar dan luas tanah saya cek, luas asli hanya 8.892 meter persegi. Ada selisih luas tanah sekitar 4000 meter persegi.  Saya rugi Rp21 miliar,” ungkap Hedar Giacomo.

Menjawab pertanyaan jaksa, saksi korban menjelaskan bahwa dirinya setelah mengetahui adanya selisih luas tanah ini kemudian menghubungi notaris dan meminta untuk perbaikan tetapi diabaikan. Begitu juga ketika menghubungi terdakwa Zainal Tayeb,  saksi korban mengaku tidak ditanggapi.

Jawaban saksi korban ini dengan sendirinya membantah keterangan notaris, BF Harry Prastawa yang dalam sidang sebelumnya, menjelaskan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Haedar Giacomo dan Zainal Tayeb untuk memperbaiki klausul dalam akta 33.         “Setelah tidak ditanggapi oleh notaris dan diabaikan Zainal Tayeb, saya kemudian mengirimkan somasi. Tetapi tidak ada itikad baik dari beliau,” kata saksi  kelahiran Italia itu.

Menurutnya,  terdakwa Zainal Tayeb minta tambah uang untuk  pelunasan pembelian tanah dan rumah di Australia yang tidak ada kaitannya dengan perkara. Tidak hanya itu, Hedar Giacomo juga menjelaskan bahwa, dirinya tidak tahu menahu yang membuat draft perjanjian adalah Yuri Pranatomo.

Sementara itu, untuk membuktikan dakwaan, memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, JPU beberapa kali meminta penegasan, tentang ketidaksesuaian luas tanah yang tercantum didalam akta 33 dengan luas tanah di lokasi. Sedangkan untuk dugaan penipuannya, kerugian yang dialami saksi senilai Rp21 miliar yang diakibatkan selisih tanah yang dibayarkan yang tidak sesuai yakni, seluas 4000 meter persegi.

Penasihat hukum terdakwa yang dikoordinir, Mila Tayeb Sedana yang juga adik dari terdakwa, berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa kasus yang dialami Zainal Tayeb adalah kasus perdata bukan kasus pidana dengan menanyakan jabatan saksi korban di PT Mirah Bali Konstruksi atau PT Mirah Bali Properti  dan tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Saksi Haedar menjelaskan bahwa, perusahaan tersebut milik terdakwa dan dirinya menjabat Direktur. Selama menjabat sebagai Direktur, saksi sudah memberikan keuntungan kepada pemilik perusahaan sekitar Rp80-an miliar. Tim penasihat hukum sepertinya  berupaya membuktikan bahwa pembelian tanah adalah bentuk kerjasama dan pembayaran tanah diambil dari keuntungan penjualan properti yang dibangun diatas tanah tersebut.

“Pelunasan dengan termin 11 kali pembayaran. Pada saat penandatangan akta, saya langsung titipkan 11 lembar cek kepada notaris. Saya sepakat saat itu ketika Pa Zainal Tayeb menyatakan, bila salah satu cek yang saya titipkan itu ketika dicairkan, salah satunya blong, tidak ada dananya,  maka dianggap tidak ada transaksi dan uang muka dan pembayaran yang sudah dilakukan hangus,” ungkap Haedar Giacomo. Tidak hanya itu, Haedar Giacomo juga menegaskan bahwa, PT Mirah Bali Properti milik terdakwa Zainal Tayeb sudah diakuisisi olehnya.

Terdakwa Zainal Tayeb ketika diminta tanggapan oleh majelis hakim atas keterangan saksi korban ini, hanya mengatakan semua tidak benar tanpa menjelaskan yang benarnya seperti apa.  Seusai sidang,  ketika ditanya keterangan dari saksi Haedar Giacomo, pria pernah menjadi promotor tinju Chris John dan Daud Jordan itu juga enggan mengomentarinya.

Saat ditanya mengenai kondisinya, Zainal mengaku kurang sehat. Meskipun dalam kondisi kurang sehat, ia menyatakan tetap menghadapi persoalan hukum yang kini membelitnya. “Saya ikhlas, dihadapi saja.  Saya tidak mau mengomentari sidang, nanti dibilang macam-macam,” kata pengoleksi topi koboi dari berbagai negara itu. Dirinya   mengaku tidak sedang berada dalam kondisi sehat dan mengidap beberapa penyakit. Namun dirinya menegaskan tetap mengikuti proses hukum meskipun harus memaksakan diri ditengah kondisi kurang sehat. nnb

Berita Terkait