Zainal Tayeb Berkelit, Berdalih Percaya Haedar

by Nano Bethan
174 views

MANGUPURA, DICTUM – Mantan promotor tinju dan pengusaha berdarah Bugis, Sulawesi, Zainal Tayeb, terdakwa kasus menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan menjalani sidang pemeriksaan terdakwa, Kamis, 28 Oktober. Terdakwa yang gemar mengoleksi topi koboy ini berusaha berkelit ketika dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir, jaksa Imam Ramadhoni. Untuk membuktikan dakwaan, jaksa berusaha mengejar pengakuan terdakwa, alasannya menjual tanah yang luasnya tidak sesuai antara yang tertulis didalam akta nomor 33 dan luas yang sebenarnya.     Terdakwa berusia 65 tahun itu  berusaha berkelit bahkan seakan – akan menempatkan Haedar Giacomo Boy Syam, sebagai pemilik tanah, padahal, pemilik tanah adalah dirinya.

Menjawab pertanyaan jaksa, Zainal Tayeb mengatakan, akta otentik Nomor 33 ditandatangani dimana dirinya sebagai pihak pertama dan Haedar Giacomo Boy Syam sebagai pihak kedua sudah saling setuju. “Kenapa Anda tidak mengecek luasan tanah sebelum tandatangan akta?” tanya jaksa Ramadhoni.

Lucunya, Zainal yang didampingi tim kuasa hukum yang dikoordinir adiknya, Mila Tayeb Sedana itu menjawab, dirinya percara Haedar Giacomo. “Saya tidak mengecek luasan tanah, karena saya percaya Haedar,” jawab Zainal.

“Saudara terdakwa, kenapa tidak melakukan penyesuaian dan pengecekan? Kenapa Anda begitu percaya dengan Haedar?” tanya jaksa  Lanang Raharja. Lagi-lagi, Zainal menyatakan dirinya menaruh kepercayaan penuh pada Haedar. “Sebab dia (Haedar) itu keponakan saya. Dia yang ukur dan yang cek, saya percaya saja,” tutur Zainal. Jawaban terdakwa Zainal Tayeb seakan – akan pemilik tanah adalah Haedar Giacomo dan  ini berbeda dengan keterangan Haedar Giacomo saat bersaksi sebagai saksi korban.

Ketika dalam sidang beberapa waktu lalu, Haedar Giacomo menjelaskan, ketika dirinya datang ke rumah terdakwa di Jalan Majapahit, Kuta Badung, saat itu akta sudah jadi dan dibacakan oleh notaris. “Ketika itu saya tidak melihat secara langsung sertifikat tanah yang akan dibeli. Saya ditunjukan setumpuk sertifikat. Dikatakan notaris delapan sertifikat itu ada diantara tumpukan sertifikat itu dan semuanya sudah dicek dan tidak ada masalah. Akta dibacakan dan  ditandatangani,” jelas Haedar Giacomo.

Jaksa Lanang Raharja  kemudian menyarankan kepada terdakwa agar berdamai dengan korban sebelum tuntutan dibacakan pada sidang pekan depan. “Kalau anda berdamai dengan Haedar bisa menjadi pertimbangan meringankan sebelum tuntutan dibacakan,” kata Lanang.

Zainal mengatakan, sebelum ada mediasi atau berdamai agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luas tanah yang menjadi objek perkara. “Saya minta tanah diukur ulang. Kalau luas tanah memang kurang akan saya bayar. Setelah pengukuran ulang, barulah kita duduk bersama,” ujar Zainal.

Zainal mengklaim upaya mediasi sudah dilakukan beberapa kali. Namun pihak Hedar Giacomo Boy Sam tidak pernah menanggapinya. Jaksa kemudian bertanya perihal somasi dari pihak Haedar Giacomo.  Menurut terdakwa, somasi yang tersebut tidak berkaitan dengan luas objek tanah yang diperkarakan.  “Saya tidak pernah komunikasi lagi sama Haedar, tahu-tahu saya dilaporkan,” tandasnya. Ketika dikatakan jaksa, keterangannya berbeda dengan kesaksian Haedar Giacomo, Zainal Tayeb hanya tersenyum.

Dijelaskan Zainal, awalnya tanah proyek Cemagi ada dalam 9 SHM induk yang kemudian dipecah-pecah dan luas keseluruhan adalah 13.700 meter persegi.  “Saya yakin kalau diukur lagi lebih dari itu, ada sisa 2 are. Kalau yang dimasukkan dalam akta saya tidak tahu, sebab saya tidak pegang sertifikat, semua ada di kantor Bali Mirah Konstruksi,” beber Zainal.

Jaksa kemudian menanyakan kelebihan pembayaran Rp21 miliar yang diklaim saksi korban Haedar Giacomo karena ada selisih luas tanah 4000 meter persegi.  Terdakwa berkelit dengan mengatakan, bila diukur ulang akan sesuai dan bila luas tanah kurang maka dirinya bersedia membayar.   Nnb

Berita Terkait