Zainal Tayeb Divonis 3 tahun 6 Bulan Penjara

by Nano Bethan
164 views

DENPASAR, DICTUM – Harapan untuk lepas dari jeruji besi, ibaratnya menggantang asap buat pengusaha properti  berdarah Bugis, Zainal Tayeb saat ini.  Zainal Tayeb yang diadili dalam perkara menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik ini hanya menunggu keajaiban pengadilan tingkat banding ataupun kasasi.

Harap – harap cemas menunggu setelah dituntut 3 (tiga) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imam Ramdhoni dalam sidang Selasa, 16 Nopember lalu, Zainal Tayeb yang juga dikenal sebagai pemilik sasana tinju dan promotor tinju profesional ini akhirnya terduduk lemas dan pasrah.

Dalam sidang putusan yang berlangsung secara daring dari PN Denpasar, Kamis, 25 Nopember siang, majelis hakim yang diketuai, I Wayan Yasa    bahkan memberi “bonus” tambahan hukuman buat pengoleksi topi koboi manca negara itu. “Menyatakan, terdakwa Zainal Tayeb terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur  Pasal 266 ayat (1) KUHP,” tegas Wayan Yasa.

Dalam pertimbangan memberatkan menurut majelis hakim, Zainal Tayeb  sebagai tokoh masyarakat di Bali dan orang yang cukup terkenal tidak memiliki itikat baik untuk   menyelesaikan masalah dan seakan – akan membiarkan sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Majelis hakim juga tidak mengabaikan, terdakwa yang sudah memajukan prestasi olahraga di tanah air, khususnya di bidang tinju sebagai pertimbangan yang meringankan. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, Zainal Tayeb dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” tegas ketua majelis  hakim, Wayan Yasa.

Begitu sidang usai, pengunjung sidang yang datang khusus memberikan dukungan buat  Zainal Tayeb berjalan gontai meninggalkan ruang sidang dalam pengawalan petugas polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Zainal Tayeb yang menjalani sidang dari Kejaksaan Negeri (Kejai) Badung dijebloskan ke penjara oleh Hedar Giacomo Boy Syam berawal dari perjanjian dan penjualan yang tertuang dalam akta Nomor 33   yang ditandatangani  tanggal 27 September 2017.

Salah satu klausul dalam akta yang dibuat notaris, BF Harry Prastawa tersebut adalah, pihak pertama, Zainal Tayeb menjual 8 bidang tanah miliknya, di daerah Cemagi, Mengwi, Badung seluas 13.700 m2 kepada pihak kedua,Hedar Giacomo Boy Syam dengan harga Rp4,5 juta permeter persegi. Ternyata setelah pelunasan, diketahui bahwa luas tanah yang telah dibayar lunas tersebut  hanya seluas  8.892 m2. Terdakwa menerima kelebihan pembayaran sebesar Rp. 21.650.000.000,- (dua puluh satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah).

Dalam amar putusannya, majelis hakim sepakat dengan JPU,  terdakwa sejak awal mempunyai niat tidak baik dan menjadikan akta sebagai sarana untuk dapat mengambil keuntungan yang lebih dari semestinya. Niat tidak baik Zainal Tayeb diantaranya dengan tidak memberikan salinan 8  Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada notaris dan tidak mencantumkan luas masing-masing SHM didalam Akta.

Pelunasan yang dilakukan korban Hedar Giacomo menunjukan kepercayaannya terhadap terdakwa, tetapi semua itu tidak membuat Zainal Tayeb beritikad baik mengakui adanya kekurangan luas tanah yang membuat terjadinya kelebihan pembayaran. Terdakwa juga tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kelebihan pembayaran sehingga merugikan Hedar Giacono sebesar Rp21.650.000.000. Tidak hanya itu, majelis hakim dalam putusannya, dengan tegas menyatakan, mengabaikan bukti,  transkip rekaman dan surat – surat, yang diajukan tim  penasihat hukum terdakwa yang dikoordinir, Mila Tayeb Sedana.  NAN  

Berita Terkait