Pulau Muang yang ‘Seksi’ itu Milik Siapa?

by Igo Kleden
824 views

LABUAN BAJO, DICTUM – Pulau Muang akhir-akhir ini menjadi hangat diperbincangkan di tengah masyarakat lantaran aksi saling klaim antara warga yang merasa memiliki bukti kepemilikannya versus Balai Taman Nasional Komodo (BTNK). Pulau Muang merupakan sebuah pulau kecil yang dikelilingi pantai berbentuk cekungan dengan luas 34,27 ha. Pulau ini tidak berpenghuni dan menjadi salah satu titik peneluran penyu terpadat pada lingkup wilayah Pulau Rinca.

Dalam peta Taman Nasional Komodo, Pulau Muang  termasuk zona rimba. Zona rimba sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.56/Menhut-II/2006 Tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional Menteri Kehutanan adalah untuk wilayah perairan laut disebut zona  perlindungan bahari bagian  Taman Nasional yang  karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan. Berdasarkan peraturan ini, maka zona ini hanya diperuntukan bagi kegiatan wisata alam terbatas, pendidikan dan penelitian.

Dalam kaitan dengan Taman Nasional Komodo, yang dikatakan zona inti adalah zona yang mutlak dilindungi, di dalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yang diperbolehkan adalah kegiatan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan penelitian. Zona inti pada Taman Nasional Komodo memiliki luas 34.311 Ha.

Terkait aksi warga yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik tanah atas nama alm. Frans Lihi yang telah memasang  plang di Pulau Muang, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Lukita Awang ketika diwawancara Tabloid Dictum di ruang kerjanya, Senin, 07/02/2022  menyampaikan bahwa pihaknya belum mendapat informasi dan nanti akan mengecek kebenarannya di lokasi.

Dalam rangka penyambutan tamu G20, Pulau Muang, yang terletak di antara Pulau Mori dan Pulau Rinca, ditetapkan sebagai jalur destinasi berbasis  alam dan nature tourism. Di pulau itu terdapat 1.113 ekor kakak tua jenis jambul kuning dan itu sangat kritis, setidaknya menurut data International union for concervation nature.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, seperti yang yang diberitakan  oleh Tempo.co pada tanggal 30/02/2021 memastikan tidak akan mengubah zonasi Pulau Muang sebagai area pemanfaatan. Ia menyebut pemerintah membiarkan Pulau Muang tetap alami, tanpa ada pembangunan.

Lebih lanjut, Kepala BTNK, Awang menjelaskan bahwa Pulau Muang termasuk dalam kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, dan disebut sebagai  Zona Rimba. Pihaknya sudah memasang plang peringatan di sana. Penetapan Pulau Muang sebagai zona rimba  sudah ditetapkan sejak tahun 1980, dan sejak itu belum ada warga yang mengklaim kepemilikannya. Baru sekarang ada klaim dari warga yang mengaku dan bahkan sudah memasang plang di sana.

Di sana terdapat sarang penyu sebanyak 40 titik. Kami sering melakukan aktifitas di sana dengan merelokasi telur penyu yang  bertumpuk terutama yang berada di bibir pantai karena rentan terhadap gangguan baik dari pasang surut air maupun dari gangguan manusia ke sarang semi buatan yang sudah disiapkan,” ujar Awang kepada Tabloid Dictum.

Terkait pemasangan plang oleh warga, Awang menjelaskan bahwa itu hak mereka. Nanti kalau itu betul maka pihaknya  akan menunggu proses  hukum sampai di tingkat pengadilan untuk menjelaskan status hukum dari Pulau Muang itu.

Secara terpisah Eman Gias selaku kuasa ahli waris menjelaskan bahwa pernyataan yang  disampaikan oleh Kepala BTNK itu adalah hak mereka untuk berdalil. Yang jelas, kuasa ahli waris sudah menyerahkan kepada kuasa hukum bukti-bukti terkait kepemilikan Pulau Muang itu.

“Perlu diingat bahwa hampir mendekati 40 tahun sejak tahun 1982, pulau itu dikuasai oleh ahli waris dan sejauh itu tidak ada komplain dari pihak BTNK. Penguasaan itu sudah dalam bentuk hewan peliharaan seperti kambing yang sudah ada sejah tanah itu dibeli dari pemilik pertama, dan bukti-bukti administrasi pembelian/bukti kepemilikan dari pemilik tanah kepada Alm. Frans Lishi selaku pembeli sudah lengkap. Dan jika demikian yang disampaikan oleh Kepala Balai Taman Nasional Komodo, maka kita akan bertemu di pengadilan,” ujarnya.***

Penulis – Modes| Editor – Igo

Berita Terkait