Rebutan Warisan, Keluarga Penjarakan Istri Komisaris PT Jayakarta Balindo

by Igo Kleden
515 views

Denpasar, tabloiddictum.com – Miris, perjalanan hidup Ni Luh Widiani, istri Komisaris Utama PT Jayakarta Balindo, almarhum Eddy Susila Suryadi. Sepeninggal suaminya, Widiani bukannya menjalani hidup yang tenang bersama anaknya, tetapi harus mendekam di penjara karena ulah dari keluarga mendiang Eddy Susila. Belum bebas dari jeruji besi atas tuduhan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) suaminya, Eddy Susila Suryadi, ibu berusia 42 tahun ini sudah harus menghadapi dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 264 ayat (1) KUHP.

Menurut Agus Widjajanto, penasihat hukum Ni Luh Widiani, tuduhan tindak pidana terhadap Widiani adalah konspirasi dari keluarga alm. Eddy Susila Suryadi yang ingin menguasai warisan.

Terungkap dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga, dalam sidang yang berlangsung secara online, Selasa, 22 Pebruari, berawal dari pembuatan Surat Pernyataan Silsilah dan Surat Pernyataan Waris tanggal 12 Maret 2019 kemudian dibuatkan Akta Pernyataan Nomor 6 tanggal 20 April 2019. Akta tersebut menyatakan bahwa, terdakwa adalah ahli waris dari Eddy Susila Suryadi.

Diuraikan jaksa, pada tanggal 2 Agustus 1993, Putu Oka Suryadi, ayah kandung dari Tjandrawati Suryadi, Eddy Susila Suryadi (alm), Putu Antara Suryadi (alm), Gunawan Suryadi dan Hartawan Suryadi, mendirikan usaha keluarga UD. Jayakarta yang bergerak diusaha jual beli kendaraan bermotor. Pada tahun 2007, UD Jayakarta berubah menjadi PT Jayakarta Balindo, Akta Pendirian Nomor 9 tanggal 9 Maret 2007 dengan susunan kepengurusan, Komisaris Utama adalah Eddy Susila Suryadi , Komisaris, Putu Antara Suryadi dan Direktur, Nyoman Harry Mulyadi.
Kepemilikan saham PT Jayakarta Balindo, Eddy Susila Suryadi 80 lembar saham (80 persen) dan Putu Antara Suryadi, 20 lembar saham (20 persen).

Pada tahun 2015, dilakukan perubahan anggaran dasar PT Jayakarta Balindo dengan komposisi pemegang saham, Eddy Susila Suryadi sebanyak 9.900 lembar saham (99 persen) dan Putu Antara Suryadi, 100 lembar saham ( 1 persen). Kepengurusan PT Jayakarta Balindo juga mengalami perubahan yaitu, Komisaris Utama. Eddy Susila Suryadi, Komisaris, Gunawan Suryadi dan Direktur I Made Jaya Wijaya.

Widiani mulai tertimpa kasus sejak suaminya Eddy Susila Suryadi, meninggal 20 Januari 2019. Tidak hanya dilaporkan atas tuduhan tindak pidana, tetapi Widiani juga digugat oleh keluarga suaminya di PN Denpasar, yakni gugatan pembatalan perkawinan.

Terungkap dari dakwaan jaksa, dugaan pemalsuan yang dilakukan terdakwa Widiani, adalah pembuatan Akta Pernyataan Nomor 6 tanggal 20 April 2019, menggunakan administrasi kependudukan yang tidak sah yakni Akta Perkawinan Nomor, AK 89500971361 tanggal 5 Pebruari 2015 dan Kartu Keluarga Nomor 5171032204130020 tanggal 13 Pebruari 2015.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Kejaksaan Agung yang dibacakan jaksa dari Kejari Badung tersebut diuraikan, bahwa dari Akta Pernyataan yang dibuat menggunakan adminstrasi kependudukan tidak sah tersebut, mengakibatkan kerugian bagi keluarga Alm. Eddy Susila Suryadi sebesar Rp150 miliar. Selain 9.900 saham PT Jayakarta Balindo juga beberapa aset tanah. Dalam dakwaan juga ditegaskan bahwa saham dan aset tanah dengan SHM, semuanya atas nama Eddy Susila Suryadi yang tidak lain adalah suami dari terdakwa.

“Dengan dibatalkan perkawinan dan dipenjarakan Ni Luh Widiani, tujuan utama adalah aset atas nama Eddy Susila Suryadi berupa saham dan aset lainnya tidak bisa lagi jatuh ke tangan istri dan anaknya,” ungkap Agus Widjajanto.

Lebih lanjut dikatakan pengacara yang berkantor di Jakarta itu, kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan di Polda Bali oleh keluarga dari suami terdakwa di Polda Bali pada tahun 2020 lalu. “Juli 2020, Polda Bali menerbitkan Surat Penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Agus sambil menunjukan surat dari Polda tersebut.

Penasihat hukum terdakwa yang ditemui seusai sidang yang berlangsung secara online mengatakan, yang menjadi dasar dari laporan yakni akta perkawinan dan kartu keluarga yang tidak sah adalah mengada – ada. Pasalnya, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa akta perkawinan dan kartu keluarga yang dipergunakan terdakwa adalah tidak sah atau palsu. Selain itu, pelapor bukan pemegang saham atau anak dari pemegang saham lainnya, Putu Antara Suryadi. NAN

Berita Terkait