Konspirasi Merampas Hak, Widiani Didakwa dalam LP yang Sudah Diputus Pengadilan

by Nano Bethan
514 views

Denpasar, tabloiddictum.com – konspirasi merampas hak, Ni Luh Widiani, demikian dikatakan Agus Widjajanto terkait kasus hukum yang dialami, istri komisaris utama PT Jayakarta Balindo, almahrum (alm), Edy Susila Suryadi. Sepeninggal suaminya, pemegang 99 persen saham PT Jayakarta Balindo, kelahiran Kubutambahan, Buleleng itu harus mendekam di balik jeruji besi. Perempuan kelahiran, 1 September 1976 dilaporkan keluarga suaminya atas tindak pidana pemalsuan surat.
Tidak hanya kasus hukum pidana, Ni Luh Widiani juga menghadapi gugatan perdata, pembatalan akta perkawinan yang diajukan oleh keluarga suaminya, yang tidak ingin harta peninggalan jatuh ketangan Widiani dan anaknya, termasuk 9.900 lembar saham milik Eddy Susila.
Dikatakan Agus Widjajanto, menjelang hari – hari bebas dari Lapas Perempuan Kerobokan, Denpasar setelah dinyatakan bersalah dalam pemalsuan surat dan dihukum 1 tahun penjara, Widiani sudah harus kembali duduk sebagai terdakwa dalam kasus pemalsuan surat berdasarkan penetapan Majelis Hakim nomor : 146/Pid.B/ 2022/ PN DPS, untuk 30 hari sejak tgl 3 maret hingga 1.april 2022.
Anehnya, menurut Agus Widjajanto, laporan dugaan tindak pidana di Bareskrim Mabes Polri yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung yang dibacakan jaksa, I Gusti Ngurah Wirayoga dalam sidang, Selasa 22 Pebruari 2022 lalu, adalah laporan polisi (LP) yang sama dalam perkara pidana sebelumnya. berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 oktober 2020 yang diberikan oleh Dr Anis Rifai SH MH, untuk melakukan Laporan Polisi di Bareskrim menyangkut tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat .
“Laporan untuk perkara pidana sebelumnya di Bareskrim Mabes Polri LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020, sama dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Widiani yang saat ini sedang dalam proses sidang,” ungkap Agus Widjajanto.
Lebih lanjut dikatakan Agus Widjajanto, dalam berkas perkara yang sudah diputus pengadilan, Pasal yang dilaporkan Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 264 ayat (2) KUHP. Untuk dugaan tindak pidana yang saat ini dalam proses sidang, Pasal 263 ayat (1 ) dan ayat (2) serta Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. yunto pasal 55.
“Terungkap dari berkas perkara, Nomor laporan sama, pelapornya sama yakni Anis Rifai hanya nomor berkas perkara yang beda dan foto Widiani di sampul berkas perkara beda posisi wajah,” jelasnya.
Ditegaskan Agus Widjajanto, legal standing dari perkara yang sekarang dalam proses sidang, tidak ada karena menggunakan Laporan Polisi yang lama dimana perkaranya sudah diputus pengadilan. bahwa walaupun didakwa dengan pasal yang sama tapi obyek perkara berbeda, dimana LP yg diberikan kepada pelapor hanya menyangkut pidana administrasi kependudukan, sedang sekarang perkara yang disidangkan menyangkut RUPS dan akte perubahan komposisi saham berdasarkan Penetapan Pengadilan Denpasar juga dengan nomor ” 615/ pdt. P/2019/ PN. Dps. “Benar – benar gila, kasus ini bisa sampai ke pengadilan. Hukum sepertinya runtuh di negeri ini,” kata pengacara dari Jakarta itu.
Adanya dugaan konspirasi merampas hak Widiani, menurut Agus Widjajanto, selain laporan yang sama di Bareskrim Mabes Polri yang dipakai kembali untuk memenjarakan Widiani juga produk hukum yang sudah dihasilkan PN Denpasar yaitu penetapan dari PN Denpasar nomor 615/Pdt.P/ 2019/ PN Dps.
Dijelaskan, sebelumnya sudah ada dua penetapan dari PN Denpasar terkait keabsahan Ni Luh Widiani sebagai isteri (alm) Eddy Susila Suryadi, yani Penetapan PN Denpasar untuk melakukan RUPS dan komposisi kepemilikan saham di PT Jayakarta Balindo.
Setelah itu, pihak keluarga (alm), Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan pembatalan akta perkawinan dan juga akta kelahiran anak dari perkawinan antara Ni Luh Widiani dan Eddy Suryadi. Gugatan tersebut dikabulkan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan anggota Konny Hartanto dan Heryanti pada 3 Mei 2021.
Majelis hakim yang sama ini yang juga kemudian menyatakan Widiani terbukti bersalah melakukan pemalsuan akta otentik berupa Kartu Tanda Peduduk (KTP), Eddy Susila Suryadi dalam membuat surat pernyataan Sudhi Widhani dan menghukum Widiani 1 tahun penjara. Bukan tidak mungkin, seandainya, Angeliky Day dan Heryanti belum dimutasi, majelis hakim ini juga yang akan kembali menyidangkan Widiani. Untuk perkara yang saat ini disidangkan, hakim Konny Hartanto salah satu majelis hakim.
Dikonfirmasi tenaga Ahli BAP Bareskrim, Dr Mompang Panggabean SH M.Hum, terkait kembali disidangkan Widiani dengan laporan polisi yang sama ini mengatakan, perkara pidana yang saat ini disidangkan di PN Denpasar harus batal demi hukum karena objek yang berbeda dan harus ada laporan polisi yang baru. “ Tidak bisa menggunakan LP lama dari perkara yang sudah di putus pengadilan,” kata Mompang Pangabean.  NAN

Berita Terkait