Denpasar, tabloiddictum.com – Berharap proses persidangan pidana dengan terdakwa Ni Luh Widiani berlangsung dengan objektif, Agus Widjajanto, penasihat hukum terdakwa, bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar untuk meminta mengganti hakim anggota Kony Hartanto.
Agus Widjajanto yang ditemui, Selasa (8/3) siang mengatakan, permohonan ini diajukan untuk menghindari pertimbangan yang subjektif dari majelis hakim yang diketuai, I Wayan Yasa dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 146/Pid.B/2022/PN.Dps dengan terdakwa, Ni Luh Widiani.
Dijelaskan advokat yang berkantor di Gedung Arva Central Cikini, Jakarta Pusat ini, alasan permohonan mengganti hakim Kony Hartanto ini karena yang bersangkutan juga menjadi hakim anggota bersama Heryanti dengan ketua majelis hakim, Angeliky Handajani Day menyidangkan perkara Pidana dan juga Perdata sebelumnya. Dalam Perkara Pidana Nomor : 350/Pid.B/2021/PN.Dps, Ni Luh Widiani divonis 1 tahun dan 2 bulan.
Sementara dalam Perkara Perdata Nomor : 94/Pdt.G/2021/PN.Dps, dalam putusannya, majelis hakim ini membatalkan perkawinan, Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi dan menyatakan Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi Anak dari perkawinan, Ni Luh Widiani dan Eddy Susila Suryadi yang dikeluarkan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015 batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Majelis hakim, Angeliky Handajani Day, Heryanti dan Kony Hartanto mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan keluarga dari Alm. Eddy Susila Suryadi, dengan membatalkan perkawinan antara Alm. Eddy Susila Suryadi dan tergugat Ni Luh Widiani yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu, Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsanawa Shandhi yang berlangsung di Banjar Kaje Kangin, Desa Kubutambahan Buleleng tanggal 28 Maret 2014. Majelis hakim juga menyatakan bahwa perkawinan tersebut batal demi hukum, tidak sah dan tidak pernah ada.
Menurut Agus Widjajanto, permohonan untuk mengganti hakim Kony Hartanto ini diajukan karena berdasarkan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 : 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Salah satu keputusannya adalah hakim dilarang mengadili untuk perkara yang pernah turut serta dalam mengadili suatu perkara yang sama sebelumnya. “Agar dalam pemeriksaan perkara ini berjalan lebih objektif, kami mohon Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dapat mengganti hakim Kony Hartanto dengan hakim anggota lain,” ungkap Agus Widjajanto.
Menurutnya, surat permohonan yang juga ditembuskan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung tersebut sudah diterima bagian umum di PN Denpasar.
Sementara itu, Humas dan Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa dikonfirmasi, Selasa, 8 Maret 2022, terkait surat permohonan penggantian salah satu majelis hakim mengatakan, itu adalah hak dari penasihat hukum dan terdakwa. “Selanjutnya, Ketua PN yang mempunyai kewenangan sendiri apakah mengabulkan atau tidak permohonan tersebut. Ketua PN akan mempertimbangkan alasan atau keberatannya,” jelas Putra Astawa disela – sela persiapan pelantikan, I Nyoman Wiguna sebagai Ketua PN Denpasar. NAN