Tiga Hakim PN Denpasar diadukan ke Bawas Mahkamah Agung

by Nano Bethan
211 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diadukan tim penasihat hukum, Ni Luh Widiani ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Ketiga hakim adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana Ni Luh Widiani dan perkara perdata gugatan pembatalan perkawinan antara Ni Luh Widiani dengan Almahrum (Alm), Eddy Susila Suryadi.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Angeliky Handajani Day sebagai ketua majelis hakim dan hakim anggota, Kony Hartanto dan Heriyanti. Saat ini, hakim Angeliky Handajani Day sudah pindah tugas di PN Makasar sementara hakim Heriyanti menjabat sebagai Ketua PN Singaraja.

Menurut Agung Aprizal, penasihat hukum Ni Luh Widiani dari kantor hukum Agus Widjajanto & Partners, dua putusan yaitu  perkara  pidana dan perdata,  majelis hakim tersebut  telah melakukan pelanggaran dan  dinilai telah menzolimi Ni Luh Widiani dengan mengabaikan rasa keadilan dan memihak pelapor dan penggugat.

Dalam putusan pidana, Widiani dinyatakan bersalah memalsukan dokumen kependudukan (KTP) dari suaminya, Eddy Susila Suryadi. Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Pori Nomor : LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020, Widiani dilaporkan menggunakan NIK dari KTP suaminya yang tidak terdaftar di Dinas Dukcapil Kota Denpasar untuk mengurus Akta Perkawinan pada tahun 2015. “Widiani dilaporkan  setelah Eddy Susila Suryadi meninggal, 20 Januari 2019. Seandainya NIK dari KTP Eddy Susila Suryadi tidak terdaftar, tidak mungkin Dinas Dukcapil menerbitkan Akta Perkawinan saat itu,” ungkap Agung Aprizal saat dihubungi, Senin, 21 Maret 2022 .

Menurutnya, majelis hakim dalam putusannya yang menghukum Ni Luh Widiani dengan pidana penjara selama 14 bulan tidak mempertimbangkan dan mengabaikan fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan. “Majelis hakim mengabaikan dan menolak permohonan tim penasihat hukum untuk melihat dan mempertimbangkan barang bukti yang ada di dalam berkas perkara berupa Akta RUPS tanggal 17 Juni 2013 dan Berita Acara RUPS PT Jayakarta Balindo tanggal 20 Pebruari 2015 dimana NIK KTP yang dikatakan palsu tersebut dipakai dalam pembuatan kedua akta tersebut,” jelas Agung Aprizal.Tidak hanya itu, pertimbangan lainnya adalah belum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan NIK KTP dari Eddy Susila Suryadi adalah palsu.

Sementara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan ketiga hakim ini dalam perkara perdata, terkait dengan putusan yang  mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan keluarga Alm. Eddy Susila Suryadi.   Dalam Perkara Perdata Nomor : 94/Pdt.G/2021/PN.Dps, dalam putusannya, majelis hakim ini membatalkan perkawinan, tergugat, Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi dan menyatakan  Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, Anak dari perkawinan, Ni Luh Widiani dan Eddy Susila Suryadi yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015 batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam amar putusannya majelis hakim, Angeliky Day, Kony Hartanto dan Heriyanti menyatakan, perkawinan antara Alm. Eddy Susila Suryadi dan tergugat Ni Luh Widiani yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu, Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsanawa Shandhi yang berlangsung di Banjar Kaje Kangin, Desa Kubutambahan Buleleng tanggal 28 Maret 2014, batal demi hukum, tidak sah (no legal force) dan tidak pernah ada (never excited) dengan segala akibat hukumnya.

Menurut Agung Aprizal, majelis hakim tidak berlaku adil dengan mengabaikan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan. “Salah satunya, penggugat tidak memiliki legal standing, karena penggugat bukan keluarga garis keturunan keatas tetapi keturunan kesamping. Penggugat adalah saudara kandung Alm. Eddy Susila Suryadi  yang tidak mempunyai hak atau pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dua putusan dari majelis hakim, Angeliky Handajani Day, Heriyanti dan Kony Hartanto, kuat dugaan adanya keberpihakan majelis hakim dengan melakukan kriminalisasi terhadap Ni Luh Widiani. “Kami berharap, Bawas MA dapat menindaklanjuti laporan ini demi terciptanya keadilan yang bermartabat dan membuktikan hukum masih ada dan tegak di negeri ini,” pungkas Agung Aprizal. NAN

Berita Terkait