Mahkamah Agung Anulir Putusan Pembatalan Perkawinan Majelis Hakim PN Denpasar

by Nano Bethan
269 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan hakim anggota, Konny Hartanto dan Heriyanti kembali mendapat “tamparan” dari Mahkamah Agung. Hakim ditingkat kasasi menganulir putusan dari majelis hakim ini yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan, Putu Antara Suryadi terhadap Ni Luh Widiani.

Penggugat Putu Antara Suryadi adalah adik dari Eddy Susila Suryadi, suami dari tergugat Ni Luh Widiani. Gugatan pembatalan perkawinan tersebut diajukan setelah Eddy Susila Suryadi, pemegang 99 persen saham PT Jayakarta Balindo tersebut meninggal dunia.

Dalam sidang putusan, 3 Mei 2021, majelis hakim ini  mengabulkan gugatan penggugat dengan membatalkan  Akta Perkawinan tergugat, Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi  dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinan tergugat dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015 batal demi hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Majelis hakim, Angeliky Day, Kony Hartanto dan Heriyanti menyatakan, perkawinan antara Alm. Eddy Susila Suryadi dan tergugat Ni Luh Widiani yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu, Ida Pandita Nabe Sri Bhagawan Dwija Warsanawa Shandhi yang berlangsung di Banjar Kaje Kangin, Desa Kubutambahan Buleleng tanggal 28 Maret 2014, batal demi hukum, tidak sah (no legal force) dan tidak pernah ada (never excited) dengan segala akibat hukumnya.

Tergugat melalui tim kuasa hukumnya dari Legal Office, Agus Widjajanto kemudian melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung setelah di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar. Dalam putusan kasasi, Kamis, 24 Maret 2022,  Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Ni Luh Widiani.

Agus Widjajanto, kuasa hukum dari Ni Luh Widiani yang dikonfirmasi terkait dikabulkan kasasi ini menyatakan, putusan kasasi ini akan dijadikan bukti dalam perkara pidana yang saat ini dalam proses persidangan. Widiani diadili dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat, menggunakan administrasi kependudukan yang tidak sah yakni Akta Perkawinan  dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jayakarta Balindo.

Menurut pengacara yang berkantor di Central Gedung Arva Lantai 2, Menteng Jakarta Pusat ini, Ni Luh Widiani sebelum ini berstatus terpidana dalam perkara pemalsuan dokumen kependudukan. Dalam perkara pidana sebelumnya, majelis hakim yang sama dalam perkara perdata, Angeliky Handajani Day, Konny Hartanto dan Heriyanti dalam putusannya menyatakan, Ni Luh Widiani terbukti bersalah memalsukan dokumen kependudukan,  yakni  menggunakan NIK dari KTP, Eddy Susila Suryadi yang  tidak terdaftar di Dinas Dukcapil Kota Denpasar untuk mengurus Akta Perkawinan pada tahun 2015.

“Putusan kasasi ini secara tidak langsung membuktikan bahwa, Majelis hakim, Angeliky Day, Konny Hartanto dan Heriyanti dalam putusan perdata dan pidana sebelumnya, telah menzolimi Ni Luh Widiani dengan mengabaikan rasa keadilan dan memihak pelapor dan penggugat yang ingin menguasai warisan dari Alm. Eddy Susila,” kata Agus Widjajanto.

Lebih lanjut dikatakan, dikabulkan kasasi yang diajukan Ni Luh Widiani, membuktikan bahwa  dugaan tindak pidana menggunakan administrasi kependudukan yang tidak sah, yakni Akta perkawinan dalam RUPS PT Jayakarta Balindo yang saat ini dalam proses sidang, tidak terbukti. “Kasasi dikabulkan, berarti perkawinan Ni Luh Widiani dan Almahrum Eddy Susila Suryadi adalah sah dan Akta Perkawinan yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar adalah sah,” tegas Agus Widjajanto.

Diketahui, hakim Angeliky Handajani Day, saat ini menjadi hakim di PN Makasar, Heriyanti, menjabat Ketua PN Singaraja dan Konny Hartanto dikenal sebagai majelis hakim yang murah hati di PN Denpasar. Walaupun akhirnya banyak putusan dari majelis hakim ini yang anulir di tingkat banding maupun kasasi. Beberapa waktu lalu, MA tidak sependapat dengan majelis hakim ini yang membebaskan terdakwa, Titan Wilaras, pemilik BPR Legian. Alhasil, ketiga hakim ini sempat dilaporkan ke Badan Pengawas MA atas putusan yang dinilai kontroversi oleh pencari keadilan di Denpasar.   NAN

Berita Terkait