MANGUPURA, TABLOIDDICTUM.COM – Polres Badung menghentikan penyidikan (SP3) kasus Narkoba dengan menempuh penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap, Gema Minaret Sutan Assin, 31 tahun dan teman lelakinya Arvin Dwiarrahman, 32 tahun. Anehnya, penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Badung dan itu diakui Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan.Menurut Kasi Pidum, jaksa peneliti yang akan menangani perkara narkotika dengan tersangka, Gema Minaret dan Arvin Dwiarrahman sudah ditunjuk oleh Kajari Badung.
Informasi yang diperoleh, kedua tersangka, yang diamankan di Villa, Gang Zui Nomor 7, Jalan Raya Kedampang, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Jumat, 18 Maret 2022 itu, awalnya didampingi pengacara, Edward Pangkahila. Tetapi setelah itu, Edward Pangkahila diputus kuasanya secara sepihak oleh keluarga tersangka. Kedua tersangka yang diamankan polisi dengan barang bukti, 2,2 gram tersebut kemudian didampingi pengacara Butjek Karel Bernard.
Ada yang menarik dibalik penyelesaian melalui keadilan restoratif atas tersangka Gema Minaret dan Arvin Dwiarrahman yakni beredar isu adanya uang Rp5 miliar. Khabar miring itu mengatakan, pengacara Edward Pangkahila diputus kuasanya karena minta uang dari keluarga tersangka sebesar Rp5 miliar. Edward Pangkahila ketika dikonfirmasi terkait permintaan uang ini dengan tegas mengatakan, dirinya tidak pernah meminta sepeserpun dari keluarga tersangka. “Itu fitnah. Saya sama sekali tidak dibayar apalagi meminta uang dari keluarga tersangka. Bahkan sebelum saya diputus kuasa, saya sudah menjalankan kewajiban mendampingi kedua tersangka, baik itu ketika diperiksa dan juga mengurus asesmen di BNNK Badung,” ungkap Edward.
Diceritakan, dirinya mengetahui adanya permintaan uang Rp5 miliar itu dari Kasatnarkoba Polres Badung, AKP Budi Artama melalui pesan whatsApp, Selasa 22 Maret 2022 lalu. Ketika itu Kasatnarkoba menanyakan ada minta uang Rp5 miliar dari keluarga tersangka. “Saya jawab tidak ada itu. Saya langsung ke Polres Badung dan didepan petugas, saya bertemu dengan dengan keluarga tersangka, yakni ayah dari tersangak Gema. Didepan petugas, ayah tersangka membuat pernyataan bahwa saya tidak pernah meminta uang dari keluarga,” jelas Edward Pangahila.
Pengacara berdarah Sumba, NTT itu merasa heran dan menduga, ada yang sengaja menghembuskan isu adanya uang Rp5 miliar tersebut sebagai alasan dirinya diputus sepihak oleh keluarga tersangka. Tidak hanya itu, menurut Edward, dirinya juga sudah memberi klarifikasi di penyidik Propam Polda Bali beberapa hari lalu ketika dipanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya khabar uang Rp5 miliar tersebut.
Seperti diberitakan media, alasan SP3 perkara narkoba kedua tersangka karena diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Seperti yang dijelaskan Kasatresnarkoba Polres Badung AKP Budi Artama, Kamis 14 April 2022 di Mapolres Badung, Restoratif Justice kepada kedua tersangka berdasar Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 tahun 2021 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 04 tahun 2010.
Seperti diketahui, dalam Perpol No 8 tahun 2021, ada persyaratan khusus untuk penanganan tindak pidana narkoba berdasarkan keadilan Restoratif yakni, pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi, saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti narkotika pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, ketika ditangkap tidak ditemukan barang bukti namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba, tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar, bandar dan telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu. NAN