TABLOIDDICTUM.COM – Warga Negara Australia, Michael David Cordell menuntut keadilan dan mempertanyakan hukum di Indonesia yang terkesan memihak kepada yang salah. Pria kelahiran New Zeland, 18 September ini merasa mendapat diskriminasi dari aparat hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurutnya, aparat hukum, yakni kejaksaan telah berlaku tidak adil dengan melindungi mantan istrinya, HM, yang telah menganiaya dan membuat matanya kabur.
Kekecewaan Michael Cordell terhadap kejaksaan di NTB berawal dari laporannya di Polsek Lombok Barat Sektor Singgigi, NTB, Selasa, 3 januari 2020. Ketika itu, Michael Cordell melaporkan HM atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Dari LP/01/1/2020/NTB/Res.Lobar/Sek.Senggigi tertanggal 03 Januari 2020 terungkap, penganiayaan yang dilakukan HM terhadap Michael Cordell terjadi pada, Selasa, 10 Desember tengah malam dan Kamis, 12 Desember 2019 sekitar pukul 03.00 Wita.
Saat itu, korban Michael Cordell mengajak temannya untuk menginap di rumahnya di Jalan Oliander No. 17 BTN Green Valley Dsn. Batubolong, Desa Batulayar Barat, Lobok Barat. Terlapor HM yang berada di rumah kemudian terlibat cekcok mulut dengan teman korban. Tidak hanya itu, HM memukul dan mencakar Michael Cordell dibagian dada, mulut dan perut.
Setelah itu, HM pergi dari rumah tetapi kembali lagi sekitar pukul 00.00 Wita dan masuk kedalam kamar tidur dimana saat itu, korban dan temannya sedang berisitirahat. Terlapor HM serta merta menyiram muka korban dan temannya dengan air cabe yang dicampur lemon dan mengenai mata mereka.
Dua hari kemudian, HM kembali mendatangi rumah korban dan memukul serta menyiram muka Michael Cordell dengan air cabe yang dicampur air lemon. Mendapat serangan dari HM, Michaell Cordell berusaha menghindar dan melindungi dirinya dan tanpa sadar tangannya mengenai wajah HM. Upaya menghindar dan melindungi dirinya dari serangan HM ini menggiring Michael Cordell untuk mendekam di penjara dan harus berurusan dengan hukum Indonesia.
Ternyata, tidak hanya Michael Cordell yang melapor ke polisi atas penganiayaan yang dilakukan oleh HM. Mantan istrinya itu juga melapor Michael Cordell ke Polda NTB atas dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan. Laporan HM ini dketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Dirreskrimum Polda NTB ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tertanggal 13 April 2022.
Anehnya, pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut dikirim setelah 2 tahun terbit SPDP No. B/39/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum tanggal 26 Pebruari 2020, dimulainya penyidikan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Fisik (KDRT) atau penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan tersangka, Michael David Cordell alias Mich. Terbitnya SPDP tersebut setelah dilakukan penyelidikan atas laporan dari HM Nomor : LP/310/2019/NTB/SPKT tanggal 11 Desember 2019.
Informasi yang diproleh tabloiddictum.com, laporan Michael Cordell, penyidik Polsek Lobar Sektor Senggigi kemudian menetapkan HM sebagai tersangka dan sudah sampai tahap II, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Mataram pada tahun 2020. Tetapi anehnya, sampai saat ini, dua tahun sudah, jaksa belum melimpahkan berkas perkara tersangka HM ini ke Pengadilan Negeri (PN) mataram untuk disidangkan.
Kasi Pidum Kejari Mataram, Pitono, yang dikonfirmasi, Selasa, 25 Mei 2022 lalu, sehari sebelum melepas jabatannya, mengakui perkara dengan tersangka HM sudah tahap II dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, perkara tersebut tidak lagi ditangani jaksa di Kejari Mataram tetapi sudah ditarik ke Kejati NTB dan saat ini masih menunggu petunjuk dari JAM Pidum Kekajaksaan Agung RI. “Baru dikoordinasi ke JAM Pidum oleh Pak Kajati dan Pak Aspidum,” ungkap Pitono.
Lebih anehnya terungkap, jaksa dari Kejari Mataram, Nurul Suhada sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dengan tersangka HM pada tanggal, 16 Maret 2021 mengirimkan surat pemanggilan saksi kepada Michael Cordell. Surat dengan Nomor : 390/Matar/03/2021 tersebut meminta Michael Cordell menghadap dirinya sebagai JPU, Kamis, 25 Maret untuk memberikan keterangan dalam persidangan sebagai saksi korban dalam perkara dengan terdakwa HM. Nah, lho, sementara sebagai JPU, Nurul Suhada sangat tahu dan paham kalau saat itu, berkas perkara HM masih ada di meja kerjanya dan belum dilimpahkan ke PN Mataram.
Sementara itu, untuk laporan HM di Polda NTB, Michael Cordell setelah dinyatakan sebagai tersangka Pebruari 2020, berkas perkara sudah lengkap alias P-21 dan dilakukan tahap II, Rabu, 25 Mei 2022 lalu. Pada tahap II, pelimpahan barang bukti dan tersangka, dari penyidik Polda NTB ke JPU dari Kejati NTB, Iwan Winarso, dkk, Michael Cordell sempat menanyakan kelanjutan dari perkara dengan tersangka HM. Bahkan, tersangka yang saat ini mengalami gangguan penglihatan akibat disiram air cabe dan air lemon oleh HM, mempertanyakan dirinya yang tidak bersalah tetapi kasusnya dilanjutkan sementara kasus HM didiamkan. Jaksa Iwan Winarso hanya mengatakan bahwa, baik Warga Negara (WN) Indonesia maupun WN Asing, yang diduga melakukan tindak pidana diwilayah hukum Indonesia, harus tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia yang diatur dalam KUHP.
Selain itu, Iwan Winarso menjelaskan ada penyelesaian hukum tanpa menjalani proses penuntutan yakni melalui pendekatan Justice Restorative tetapi tersangka Michael Cordell menolak. Alhasil, setelah menolak untuk mediasi dan berdamai sebagai syarat dalam pendekatan keadilan restoratif, Michael Cordell harus menandatangani surat penahanan yang disodorkan jaksa, Iwan Winarso.
Lagi lagi, Michael Cordell dibuat bingung dan kecewa dengan perlakukan hukum yang diterimanya, harus mendekam dibalik jeruji besi. WN Australia yang juga beralamat di Agung Cottage, Legian, Badung, Bali ini, harus kecewa karena tidak mendapat jawaban dari jaksa, mengapa dirinya dipenjara sementara HM dibiarkan bebas. NAN