Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti Diadili Selasa Dua Pekan Mendatang

by Nano Bethan
150 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM  – Setelah dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta ke Rutan Polda Bali, Jumat, 20 Mei 2022 lalu, mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dipastikan akan duduk dikursi panas, Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 14 Juni mendatang. Kepastian jadwal sidang Eka Wiryastuti setelah penuntut umum dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Humas dan Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putu Astawa dikonfirmasi, Jumat (3/6) kemarin membenarkan, Eka Wiryastuti dipastikan disidangkan di Pengadilan Tipikor, 14 Juni. “Perkara tersangka dugaan  korupsi dan gratifikasi, Eka Wiryastuti akan disidang, Selasa, 14 Juni mendatang dengan majelis hakim diketuai, I Nyoman Wiguna dengan hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson,” ungkap Gede Astawa.

Ditanya persiapan persidangan, Astawa menyebut persidangan Eka Wiryatuti sama dengan perkara lain. Untuk mengantisipasi massa atau pengunjung yang datang, pengadilan akan tetap  memperhatikan keamaan, kenyamanan, dan kelancaran pelaksanaan sidang. “Jika diperlukan untuk kelancaran sidang, kami akan koordinasi dengan pihak keamanan,” pungkas Gede Astawa.

Seperti diketahui, Eka Wiryastuti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan dosen Universitas Udayana,  I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam kasus suap Dana Intensif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018 senilai Rp65 miliar. Dalam dua periode sebagai Bupati Tabanan, 2010 – 2021, Eka Wiryastuti mengangkat Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan. Sekitar Agustus 2017, Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat. Untuk merealisasikan, Eka Wiryastuti memerintahkan Dewa Wiratmaja menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

Pihak yang ditemui adalah Yaya Purnomo dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018. Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan DID tersebut dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”. Fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 2,5 persen dari alokasi dana DID yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018. Penyerahan uang suap kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya dilakukan bertahap dalam kurun waktu  Agustus-Desember 2017.  Uang yang diberikan tersangka Eka Wiryastuti melalui Dewa Wiratmaja diduga sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dollar.

Kedua tersangka ditahan KPK sejak 24 Maret 2022 lalu. dan  sebagai pihak pemberi suap, keduanya  dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.  Nnb

Berita Terkait