Prajuru Adat Serangan, I Nyoman Nada Diminta Belajar Hukum Dulu Sebelum Mengeluarkan Isu Swadaya Masyarakat, Kata Ipung

by Igo Kleden
437 views

Pihaknya tak punya kapasitas menangani tanah di luar kawasan hutan. Pernyataan Agus Santoso ini akhirnya ditindaklanjuti dengan dikeluarkan surat yang menyatakan bahwa tanah milik Daeng Abdul Kadir tidak masuk dalam kawasan tahura.

Setelah itu dilakukanlah penutupan jalan pada hari Rabu 9 Maret 2022. Usai penutupan jalan itu, langsung digelar rapat di Kantor Lurah Serangan. Nah saat itu, Nyoman Nada menghubungi Ipung dan mengatakan bahwa tanah itu adalah milik Pemkot Berdasarkan SK Walikota Denpasar No 188.45/575/HK/2014.

Diketahui pula bahwa, SK Walikota terbit mengacu pada berita acara penyerahan tertanggal 2 Mei 2016 di Kantor Lurah Serangan. Terkait SK ini, Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Jumat (18/3/2022) kepada wartawan mengatakan akan mengecek dan meminta bagian hukum untuk mengkaji.

Tapi, hingga berita ini ditulis belum juga ada pernyataan resmi dari Pemkot Denpasar ke media terkait hasil kajian yang dimaksud Walikota. SK ini pun akhirnya terbantahkan. Ternyata dalam SK itu tidak mencantumkan nama Jalan Tukad Punggawa, yang ada hanya Jalan Tukad Punggawa I.

Sementara lahan milik Ipung yang diaspal hotmix itu bernama Jalan Tukad Punggawa tidak pakai I,II dan seterusnya. Ipung kepada wartawan saat itu mengatakan ada kejanggalan antara SK dan berita acara penyerahan tanah oleh BTID. Ipung menyebut, SK itu keluar tahun 2014, sedangkan berita acara penyerahan muncul tahun 2016.

Berita Terkait