Tentang ini, Ipung heran, bagaimana mungkin SK yang katanya lahir dari berita acara penyerahan bisa keluar duluan.
“Emang bisa anaknya belum ada sudah dibuat akte kelahiran, aneh kan,” kata Ipung saat itu yang juga mengatakan bahwa SK ini dianggapnya tidak berlaku.
Karena merasa tidak ada jawaban dan tidak ada aksi dari pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tanahnya, Ipung lantas menghujani sejumlah pejabat dengan surat. Bahkan Ipung kepada wartawan, Kamis (2/6/2022) bersurat hingga ke KPK dan Presiden RI Joko Widodo.
Tak hanya itu, Ipung juga bersurat ke Walikota dan melayangkan somasi kepada Jro Bendesa Adat Serangan, Lurah Serangan dan Camat Denpasar Selatan. Namun belum juga semua surat ini dibalas, Ipung kembali mendapat kabar dari Nyoman Nada bahwa jalan yang dibangun di lahannya itu adalah proyek swadaya masyarakat.
Nyoman Nada saat dikonfirmasi, Jumat (10/6/2022) juga membenarkan. Dikatakannya, pengaspalan jalan itu awalnya merupakan program dari Desa. Saat itu, dibuatlah tim yang namanya tim 9. Dan menurut Nada, beberapa anggota tim 9 saat ini sudah ada yang meninggal dunia.
Tim 9 ini, menurut Nada bekerja dengan mencari aspal. “Dulukan masih aspal yang pakai drum itu, akhirnya dibuatlah jalan. Ya begitu, cuma waktu itu jalan itu pakai aspal gitu kan tidak kuat lama,” ungkapnya.
Sementara soal pembebasan lahan khususnya lahan milik Daeng Abdul Kadir, Nada mengatakan bahwa memang dulu tanah itu sudah ada jalan. Tapi jalan itu memang dikatakan Nada adalah tanah orang (Ipung). Padahal masih menurut Nada tanah itu bukan jalan umum, tapi tanah orang.
Dikatakan pula bahwa, meski tanah itu ada pemiliknya, tapi pada saat dilakukan pengaspalan Nada mengatakan tidak ada yang merasa keberatan.”Jadi waktu diaspal pertama dengan aspal drum itu tidak ada yang protes, dan jalan itu diaspal sebelum eksekusi,” jelasnya lagi.