Terancam Lima Tahun Penjara, Eka Wiryastuti Mengaku Tetap Loyalis PDI Perjuangan

by Nano Bethan
146 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM  – Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, mengatakan, dirinya tdak pernah meninggalkan PDI Perjuangan sebagai partai kawitannya. “Apapun yang terjadi, saya  tak pernah melangkahkan kaki jauh dari PDI-P. Yang menjadi kawitan saya. Dari leluhur  sampai saat ini, selalu loyal pada PDI Perjuangan,” tegasnya saat ditemui seusai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 14 Juni 2022.  Eka Wiryastuti adalah  terdakwa  dalam perkara gratifikasi Dana Intensif Daerah (DID) tahun 2018.

Eka Wiryastuti meminta agar tidak ada gosip yang menyebutkan bahwa dirinya tidak di PDIP lagi. “Kami loyalis dari jaman PNI, jadi jangan ada gosip atau isu yang mengatakan saya tidak di PDIP lagi. Dengan partai selalu dekat, dengan ibu Mega juga saya masih dekat,” kata Eka Wiryastuti.

Terkait dengan kasus yang dihadapi, Eka Wiryastuti berharap proses hukum berjalan lancar dan tidak bias ke mana-mana.  “Semoga proses berjalan lancar, Satyam Eva Jayante, kebenaran akan terungkap. Saya berharap proses hukum yang dihadapi tidak membias ke mana-mana,” lanjutnya.

Perempuan pertama yang menjadi Bupati di Bali ini tiba di Pengadilan Tipikor, Jalan Letda Tantular, Denpasar  sekitar pukul 09.30 Wita dari Rutan Polda Bali. Eka Wiryastuti kemudian digelandang ke kursi panas di depan majelis hakim yang diketuai, I Nyoman Wiguna dan hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson.

Terdakwa Bupati Tabanan dua periode, 2010 – 2020  ini  didampingi tim penasihat hukum, Gede Wija kusuma, Warsa T Buana, Ni Nengah saliani, Gede Bina dan made Eddy, tampak menyimak dakwaan setebal 12 halaman yang dibacakan tim Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara pergantian.

Terungkap dalam dakwaan Penuntut Umum KPK yang dikoordinir, Luki  Dwi Nugroho, gratifikasi yang dilakukan terdakwa Eka Wiryastuti melibatkan mantan stafsus bidang ekonomi Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja yang juga Dosen Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya serta pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Terdakwa Eka Wiryastuti dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang – undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pal 64 ayat (1) KUHP.  Ancaman pidana penjaranya, minimal  (satu) tahun penjara dan maksimal 5 (lima ) tahun penjara.

Tidak hanya itu, Eka Wiryastuti juga dijerat dengan pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1)  ke 1 KUHP juncto pasa 66 ayat 1 KUHP. Bila terbukti memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, Eka Wiryastuti terancam dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Diuraikan Penuntut Umum, kasus yang menyeret Eka Wiryastuti ke kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor berawal tahun 2017. Ketika Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tabanan ingin menaikan APBD Tabanan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif untuk APBD tahun 2018. Ketika itu Eka menugaskan  Dewa Wiratmaja Nyoman Wiratmaja (reakwa berkas penuntutan tepisah)  untuk mencari jalan. “Dalam hal hubungan Pemda dan Pemerintah Pusat terdakwa cari alternatif dana yakni dengan meningkatkan DID dan DAU. Terdakwa kemudian menugaskan I Dewa Nyoman Wiratmaja,” ungkap  Penuntut umum.

Selanjutnya Wiratmaja melalui jaringannya akhirnya bertemu dengan dua petugas dari kementrian keuangan yaitu Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rifa Surya serta pejabat Kemenkeu ketika itu, Yaya Purnomo. Setelah bertemu beberapa kali, terjadi kesepakatan antara lain, success fee atau dikenal dengan istilah dana adat istiadat,  sebesar 2,5 persen  dari anggaraan Dana Insentif Daerah (DID) yang nanti disetujui. “Rifa dan Yahya Purnomo minta komitmen fee 2,5 persen. Dan serahkan tanda jadi di awal 300 juta,” beber Penuntut Umum dalam dakwaannya.

Dalam proses selanjutnya, Dewa Wiratmaja menyerahkan uang sebesar Rp600 juta kepada Yahya Purnomo dan Rifa. Uang tersebut diserahkan dua kali. Uang tanda jadi sebesar Rp300 juta diserahkan sebelum Tabanan masuk daftar Kabupaten penerima DID. Sedangkan Rp300 juta diserahkan setelah Kabupaten Tabanan masuk daftar Kabupaten penerima DID. Uang tersebut kemudian dibagi untuk Rifa dan Yahya.

Nah, untuk uang tanda jadi sebesar Rp300 juta, terdakwa terdakwa, Eka Wiryastuti pada   tanggal 21 Agustus 2017 memerintahkan Dewa Wiratmaja untuk menghubungi beberapa kontraktor diantaranya, I nyoman Suastama, Direktur PT Sastra Mas Estetika (PT SME), I Nyoman Yasa, Ketua Badan Pimpinan Gapensi Kabpaten Tabanan yang juga Direktur PT Sianr Yasa Agung Perkasa serta I Gede Made Susanta, Direktur CV Adimas untuk menyiapkan uang yang akan di bawa, Dewa Wiratmaja ke Jakarta untuk mengurus DID. Kompensasinya, ketiganya akan diberikan proyek di Kabupaten Tabanan.

Setelah mendapatkan uang dari I Nyoman yasa dan dan I Wayan Suastama, pada tanggal 24 Agustus 2017, Dewa Wiratmaja bertemu dengan Yahya Purnomo dan Rifa Surya di Restoran Sunda yang terletak disamping Hotel Ibis Budget, Cikini Jakarta untuk menyerahkan uang Rp300 juta sebagai uang tanda jadi.

Setelah itu, pada tanggal 27 Desember 2017,  Dewa Wiratmaja kembali bertemu dengan Yahya Purnomo di Restoran Sunda, Cikini, Jakarta Pusat. Kali ini Dewa Wiratmaja menyelesaikan pembayaran succsess Fee dengan nilai sebesar 55.400 US Dollar. Penyelesaian menggunakan mata uang asing ini sesuai permintaan Yahya Purnomo dalam pertemuan beberapa waktu sebelumnya. “Pada 27 Desember Dewa Wiratmaja dan Yahya Purnomo bertemu di Cikini untuk menyelesaikan 55.400 dollar Amerika yang dimasukan dalam amplop coklat. Yahya Purnomo lalu menghubungi Rifa  yang kemudian membagi dua uang dalam pecahan dollar Amerika tersebut,” pungkas Penuntut Umum.  Nnb

Berita Terkait