Korupsi Dana KUR, Marketing Kredit Bank BUMN Ditahan

by Nano Bethan
207 views

BADUNG, TABLOIDDICTUM.COM – Seorang marketing kredit Bank BUMN ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Senin (11/7) kemarin. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, petugas marketing Bank plat merah  berinisial NAWP yang menguras dana Kredit Usaha Rakyat (KUR)   ini kemudian diborgol dan dititipkan penahanannya  di Rutan Lapas Tabanan.

Menurut Kepala Seksi (Kasi)  Intelijen, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo seijin Kajari  Badung, Imran Yusuf mengatakan, penahanan NAWP dilakukan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik. “Beberapa alasan tim penyidik akhirnya  mengambil sikap untuk melakukan penahanan terhadap tersangka NAWP selama 20 hari kedepan mulai tanggal 11 Juli  sampai 30 Juli mendatang,” jelas Gde Bamaxs.

Lebih lanjut dijelaskan, penyidikan penyimpangan dana KUR di Bank BUMN  di Kabupaten Badung tersebut sudah berjalan kurang lebih  5 bulan yakni sejak awal tahun 2022. “Penetapan NAWP sebagai tersangka, Senin 13 Juni lalu  setelah  tim penyidik melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi,” ungkap Kasi Intel.

Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka yang bekerja sebagai petugas kredit sejak tahun 2015 tersebut, dalam menguras dana KUR di bank tempatnya bekerja  dilakukan melalui mengajukan  kredit fiktif  dengan memalsukan dokumen, baik KTP dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR Mikro terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) debitur dengan sisa baki debet posisi per-tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp 1.753.992.867,00. Selain itu, tersangka juga melakukan kredit topengan terhadap 1  debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7.185.710,00.

Selanjutnya, menurut Gde Bamaxs, tim penyidik akan menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk diteliti. Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap maka Penuntut Umum  akan melimpahkan berkas perkara  ke Pengadilan Denpasar untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Seperti diketahui, sudah beberapa orang petugas kredit atau marketing kredit di bank BUMN di  Badung maupun di Denpasar yang melakukan penyimpangan dana KUR dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Milyaran rupiah berhasil dikuras petugas marketing kredit dari bank pemerintah ini.   

Anehnya, dari beberapa kasus yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar maupun masih dalam penyidikan di Kejari Badung maupun Denpasar, dalam perkara penyimpangan dana KUR,  modus operandinya sama, kredit fiktif dengan memalsukan puluhan identitas debitur, baik itu KTP maupun  SKU. Pengajuan kredit fiktif ini bisa lolos verifikasi, seakan – akan  petugas marketing memiliki kewenangan untuk menentukan layak tidaknya debitur mendapatkan KUR di bank tersebut.  Nnb

Berita Terkait