DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan Denpasar, tahun anggaran 2015 sampai 2020, I Wayan J dan Ni Wayan SY, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Selasa, 19 Juli 2022. Tersangka, I Wayan J adalah mantan kepala LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 – 2020 dan Ni Wayan SY, Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015 – 2020. Penahanan kedua tersangka, menyusul penetapan tersangka Senin, 6 Juni 2022 lalu.
Seijin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala, Kepala Seksi Intelijen, I Putu Eka Suyantha menjelaskan, setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21,kemudian dilakukan tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut. “Jaksa Penuntut kemudian menahan kedua tersangka untuk 20 hari kedepan,” ungkap Eka Suyantha.
Lebih lanjut dikatakan, modus operandi tersangka adalah mempergunakan dana LPD Desa Adat Serangan tidak sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan belanja LPD Desa Adat Serangan. Tidak hanya itu, kedua tersangka tidak mencatatkan pembayaran bunga atau piutang pada buku kas LPD Desa Adat. “Para tersangka membuat laporan pertanggungjawaban, khususnya laba usaha tidak real dengan hasil pembagian hasil jasa produksi tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Eka Suyantha.
Dari penggunaan dana yang tidak sesuai tersebut, tersangka membuat 17 kredit fiktif dan melakukan manipulasi pencatatan buku kas. Perbuatan tersangka memperkaya atau menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dari penghitungan tim auditor intern Kejaksaan Tinggi Bali, diketahui merugikan keuangan negara atau daerah yakni, Keuangan LPD Desa Adat Serangan dengan nilai Rp 3.749.118.000,- (tiga miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta seratus delapan ribu rupiah).
Mantan Ketua LPD dan Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan tahun 2015 – 2020 tersebut disangkakan, Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis Pasal 55 ayat (1) KUHP Jis Pasal 64 ayat (1).
“Tersangka I Wayan J ditahan di Rutan LP Kerobokan, Denpasar sedangkan tersangka Ni Wayan SY dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. JPU segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar,” pungkas Eka Suyantha. Nnb