KLUNGKUNG, TABLOIDDICTUM.COM – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, Bajarangkang Kabupaten Klungkung dinaikan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung.
Kajari Klungkung, Shirley Manutede yang dikonfirmasi, Jumat pagi, 22 Juli 2022, disela – sela persiapannya menghadiri upara Hari Bhakti Adhyaksa di Kejati Bali membenarkan itu. “Setelah dilakukan ekspose perkara, , Kamis, 21 Juli kemarin dinaikan ke tahap penyidikan,” ungkap Shirley Matudete.
Mantan Kajari Kupang, NTT ini menjelaskan, dugaan korupsi dana LPD Desa Bakas, Bajarangkang, berawal dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan dari Kajari Klungkung, 23 Mei 2022. Dalam tahap penyelidikan menurut Shirley, Tim Penyelidik Pidsus Kejari Klungkung, telah meminta keterangan 37 orang, Pengurus LPD, Badan Pengawas Internal maupun eksternal, Nasabah LPD dan pihak-pihak lain yang terkait. “Hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan LPD Bakas mengalami kerugian,” kata Shilrley.
Menurutnya, operasional LPD Bakas, dalam operasionalnya tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan baik. Pengurus LPD tidak menjalankan SOP diantaranya pemberian kredit, menerima simpanan dana dan tidak tertib dalam laporan keuangannya. “Pengurus LPD Bakas tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD,” paparnya.
Selain itu, ditemukan ada beberapa kredit fiktif, kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan, bahkan ada yang tidak disertai agunan baik di dalam Desa Bakas maupun diluar Desa Bakas. Lebih lanjut dikatakan, pemberian kredit untuk debitur di luar Desa Bakas, tidak disertai dengan kerjasama antara Desa.
Ditanya kerugian yang dialami LPD Bagas, Bajarangkang, Shirley Manutede mengatakan, dari hasil penyelidikan tim Pidsus, dugaan sementara, kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas adalah lebih kurang sebesar Rp4,2 miliar lebih. “Masih sementara dari hasil konfirmasi data nasabah yang ada pada LPD Bakas dengan kroscek langsung pada nasabah yang bersangkutan,” katanya.
Diharapkan dalam tahap penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejari Klungkung dapat lebih mendalami dengan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang perkara dan menemukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab. Nnb