BULELENG, TABLOIDDICTUM.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dalam upaya mengoptimalisasi pemulihan aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, telah berkoordinasi dengan beberapa Lembaga Keuangan milik Desa Adat di Kabupaten Buleleng Upaya ini membuahkan hasil yakni, Jumat 29 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 Wita, WD, Ketua LPD yang berlokasi di Kecamatan Sukasada mendatangi Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng untuk menyerahkan 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Nama tersangka NAW yang sebenarnya milik LPD Anturan.
Keberadaan 24 SHM di tangan WD (Ketua LPD) dikarenakan LPD yang ia pimpin memiliki Deposito di LPD Anturan sebesar Rp. 2.970.000.000. Setelah deposito tersebut jatuh tempo dan tidak bisa dicairkan, Ketua LPD Anturan (NAW) kemudian menyerahkan 24 SHM sebagai gantinya diawal tahun 2021.
Adapun secara keseluruhan 24 SHM tersebut berlokasi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, dengan luas keseluruhannya 4.400 Meter persegi (44 Are) dan sudah terkapling menjadi 24 kaplingan. Berdasarkan hitungan Tersangka NAW selaku Ketua LPD Anturan, yang bersangkutan menilai dan sepakat menghargai tanah tersebut dengan harga Rp. 50.000.000, per Are, sehingga total nilai tanah tersebut adalah 2,2 miliar. Pihak WD, menerima penawaran tersebut dengan pertimbangan untuk menyelamatkan uang LPD yang ia pimpin.
Terhadap 24 SHM tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejari Buleleng guna kepentingan pembuktian dalam persidangan perkara LPD Anturan. Hingga saat ini Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng sudah berhasil mengamankan Aset LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 45 dari 80 SHM atas nama Tersangka NAW, yang mana dari 80 SHM tersebut, 9 SHM di antaranya sudah dijaminkan atau diterbitkan Hak Tanggungan/HT kepada pihak ketiga.
Penyidik juga mengamankan pengembalian uang reward kapling tanah dari pengurus LPD Anturan dalam bentuk SHM sebanyak 3 SHM dan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 200.750.000.
Dihari yang sama, Penyidik Kejari Buleleng juga memanggil seorang Ketua LPD yang berlokasi dikecamatan Kubutambahan atas nama INK. Yang bersangkutan dipanggil setelah penyidik menemukan ada sertifikat LPD Anturan yang sudah dibalik nama menjadi atas nama INK.
Dari hasil pemeriksaan ternyata LPD yang dipimpin oleh INK, ditahun 2020 memiliki Deposito sebesar Rp. 200.000.000 di LPD Anturan. Penempatan deposito tersebut dikarenakan tersangka NAW meminta bantuan dengan alasan kekurangan Likuiditas.
Saat INK menempatkan dana di LPD Anturan, maka ia mendapatkan pegangan berupa SHM (se-bidang tanah) dengan luas 200 Meter persegi yang berlokasi di Desa Banjar Kecamatan Banjar dari tersangka NAW. Menjadi unik, SHM tersebut ternyata sudah berbalik nama sebelum masa jatuh tempo deposito berakhir. Nnb