Praktek Ilegal, Karaoke Keluarga Happy Puppy di Gatsu Jual Miras dan Sediakan Pemandu Lagu

by Nano Bethan
242 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Saat ini, karaoke keluarga sudah menjadi salah satu tempat hiburan untuk keluarga. Sudah pasti, sebagai tempat rekreasi keluarga, minuman keras dan juga Lady Companion (LC) atau pemandu lagu  tidak dizinkan ditempat ini.

Ternyata, salah satu karaoke keluarga di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Denpasar yakni Happy Puppy, tidak mengindahkan ketentuan sebagai tempat rekreasi keluarga dengan menjual minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (Mikol). Tidak hanya itu, Karaoke Keluarga Happy Puppy yang dikatakan sebagai rumah bernyanyi keluarga tersebut juga menyediakan pemandu lagu.

Dari penelusuran Tabloiddictum.com, Karaoke Keluarga Happy Puppy di Jalan Gatsu tersebut ternyata benar  melakukan praktek ilegal dengan menjual miras dan menyediakan pemandu lagu dengan tarif Rp500 ribu untuk tiga jam. Pagi pengujung yang ingin didampingi pemandu lagu, tinggal pilih sesuai yang dinginkan.

“Seharusnya, sebagai tempat hiburan keluarga yaitu karaoke keluarga, dimana banyak juga pengunjung anak – anak atau masih dibawa umur, Happy Puppy tidak menjual miras dan menyediakan perempuan sebagai pemandu lagu,” ungkap salah satu pejabat di Pemkot Denpasar.

Menurut pejabat yang minta namanya tidak disebut tersebut mengaku sudah mendengar dan mendapat informasi bahwa ada praktek ilegal dari pihak Happy Puppy dalam menjalankan usahanya sebagai karaoke keluarga. “Sudah ada informasi yang kami terima kalau Karaoke keluarga Happy Puppy menjual mikol dan juga menyediakan perempuan pemandu lagu,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil manajemen Happy Puppy untuk menjelaskan terkait dengan mikol yang dijual dan juga pemandu lagu tersebut. “Dari soal izin, itu tidak boleh karena karaoke keluarga bukan karaoke untuk pengunjung dewasa,” tegasnya. NAN

Berita Terkait