DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Harapan untuk lepas dari jerat hukum kasus suap Dana Insentif Daerah (DID) kembali pupus setelah banding yang diajukan, Ni Putu Eka Wiryastuti, Mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2015-2020), kandas di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Tidak hanya itu, majelis hakim PT Denpasar yang diketuai, H Sumino dengan hakim anggota, R. Unggul Warso Murti dan Benyamin Naramessakh dalam putusannya memberi tambahan hukuman kepada Eka Wiryastuti. Dalam putusan, majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara. Seperti diketahui, dalam putusan di Pengadilan Tipikor sebelumnya, majelis hakim yang diketuai, I Nyoman Wiguna menghukum Eka Wiryastuti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa yang juga salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili Eka Wiryastuti mengatakan, sudah menerima putusan banding untuk terdakwa Eka Wiryastuti pada Rabu (19/10) kemarin. Dalam amar putusan, majelis nhakim PT Denpasar menyatakan, terdakwa Eka Wiryastuti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 UU Tipikor. “Menjatuhkan pidana penjara kepada Ni Putu Eka Wiryastuti selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara,” tegas Astawa.
Selain Eka Wiryastuti, staf khususnya, Dewa Wiratmaja (berkas terpisah) juga dapat putusan lebih berat dari sebelumnya. Mantan dosen Universitas Udayana ini divonis 2 tahun penjara atau lebih berat 6 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Denpasar sebelumnya, 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
Seperti diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Denpasar kepada mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti dalam kasus dugaan kasus suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018.
Pengajuan banding oleh KPK ini didasari beberapa putusan majelis hakim yang jauh dari tuntutan jaksa KPK. Selain putusan 2 tahun penjara yang hanya setengah dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara, majelis hakim juga menolak tuntutan jaksa berupa pencabutan hak politik Eka Wiryastuti selama lima tahun terhitung sejak dia menjalani pidana pokok.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, majelis hakim yang diketuai Nyoman Wiguna, yang juga menjabat sebagai Ketua PN Denpasar itu menyatakan, terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) terbukti bersalah melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tabanan memberikan perintah atau arahan kepada mantan staf khususnya I Dewa Nyoman Wiratmaja, dalam proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN. Uang suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat itu diserahkan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun penjara) dan Rifa Surya.
Nilai keseluruhan uang adat istiadat yang diserahkan terdakwa, I Dewa Nyoman Wiratmaja secara bertahap itu berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2017 yang nilainya terdiri dari Rp 600 juta dan USD 55.300. Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dewa Wiratmaja bernasib lebih baik, divonis lebih rendah, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. NAN