Tutup Jalan Akses Warga Perumahan, Ibu dan Anak Dilaporkan ke Polisi

by Nano Bethan
131 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Jalan Mina Utama di samping UD Damena,  di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar ditutup dengan menggunakan portal. Penutupan jalan ini membuat pengembang Perumahan Dgedong Cathalia Residence, I Gusti Made Aryawan  melaporkan KAW dan anaknya ST ke Polresta Denpasar. Pasalnya, Jalan Mina Utama merupakan akses jalan keluar masuk  penghuni Perumahan DGedong Cathalia Residence dan warga pemilik tanah disekitar UD Damena, milik terlapor KAW.

Dijelaskan,  Made Dwi Yoga Satria, kuasa hukum IG Made Aryawan, terlapor, KAW adalah istri dari I Gusti Arya Damaryanta, salah satu pemilik SHM lahan yang dipakai Jalan Mina Utama. “September 2009, Gusti Arya Damaryanta, sebagai   pemilik SHM, sudah memberikan persetujuan untuk Made Aryawan,  dan beberapa pemilik tanah yang ada disekitar tanah miliknya untuk memakai jalan Mina Utama secara bersama – sama,” ungkap Yoga Satria.

Dikatakan, I Gusti Arya Darmayanta sudah membuat surat pernyataan dan persetujuan pada tanggal 28 September 2009 disaksikan oleh Kepala Kelurahan Sesetan dan Kepala Lingkungan Suwung Batan Kendal. “Ditegaskan dalam surat pernyataan persetujuan pemakaian jalan yaitu Jalan Mina Utama tersebut diberikan untuk selama – lamanya dan tidak bisa dicabut,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ketika membuat surat pernyataan dan persetujuan, I Gusti Arya Darmayanta adalah pemilik SHM dari lahan selebar 5 meter dan memanjang keselatan sekitar 200 meter, yang kemudian dikenal dengan Jalan Mina Utama. SHM lahan tersebut beralih kepemilikan, menjadi milik KWA setelah suaminya, I Gusti Arya Darmayanta meninggal.

Penutupan jalan Mina Utama dengan portal yang dikotrol dengan remote tersebut dilakukan KAW dan ST sejak tanggal 31 Oktober lalu. Sebelum penutupan, pada tanggal, 15 September 2022, KAW mengirimkan surat pemberitahuan kepada penghuni Perumahan DGedong Cathalia Residence. Dalam surat pemberitahuan tersebut dikatakan, alasan penutupan jalan  selebar 5 meter disamping gedung UD Damena karena belum ada penyelesaian masalah keperdataan  antara KAW, pemegang SHM lahan yang dipakai untuk jalan, dan pihak pengembang Perumahan DGedong Cathalia.

Tindakan menutup jalan dan membatasi aktifitas keseharian  penghuni Perumahan DGedong Cathalia ini, I Gusti Aryawan sebagai pengembang kemudian melaporkan KAW dan anaknya ST ke Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dimaksud Pasal 12 dan 63 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Diungkapkan Yoga Satria, penutupan Jalan Mina Utama ini adalah kedua kalinya.  sebelumnya pada tahun 2018, pihak pengembang sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan, I Gusti Arya Dirawan, ayah mertua dari KWA dan salah seorang warga dari Perum Istana Family, Hartono. Ketika itu, keduanya dilaporkan dalam kasus yang sama, menutup akses jalan Mina Utama. “Putusannya sudah inkrah, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Yoga Satria.

Sementara itu menurutnya , laporan polisi Nomor: LP/B/1232/X/2022/SPKT  di Polresta Denpasar terhadap KAW dan ST,   saat ini sudah ditingkatkan ke tahap peyidikan. “Sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” pungkas Yoga Satria.

Pengembang DGedong Cathalia Residence, I Gusti Made Aryawan berharap, proses hukum terkait penutupan jalan Mina Utama ini bisa secepatnya diselesaikan dan adanya kepastian hukum dan dapat  mengakomodir hak – hak warga perumahan untuk menggunakan jalan tersebut.  NAN

Berita Terkait