DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara, mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Ngurah Sumaryana tidak dibebani untuk membayar uang pengganti oleh majelis hakim yang diketuai, Konny Hartanto. Dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (19/1) di PN Denpasar, majelis hakim juga berbaik hati meringankan hukuman bagi terdakwa berusia 62 tahun itu, setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan, 16 Desember 2022 lalu , JPU, AA Gede Lee Wisnhu Diputera menuntut terdakwa Sumaryana dengan pidana penjara selama 14 tahun. Terdakwa yang menjabat Ketua LPD Ungasan periode 2013-2017 itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KHUP sebagaimana dalam dakwaan primair JPU. Terdakwa kelahiran Ungasan, Badung, 13 Desember 1959 ini juga diwajibkan membayar pidana denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar atau diganti pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara itu dalam putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dan membebaskan terdakwa Ngurah Sumaryana dari dakwaan primair JPU. Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair JPU, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. Ngurah Sumaryana dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Konny Hartanto. Terdakwa dibebani membayar pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan membebaskan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara.
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan penuntut umum terkait besarnya kerugian negara. Dalam tuntutan jaksa, kerugian negara Rp26 miliar. Sementara menurut majelis hakim, berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa Rp 6,8 miliar.
Terhadap vonis tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari My Legal Partnership menyatakan pikir-pikir. “kami mewakili terdakwa masih pikir-pikir,” ucap Gde Manik Yogiartha. Demikian juga JPU, Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera.
Diberitakan sebelumnya, Ngurah Sumaryana saat menjabat sebagai kepala LPD Desa Adat Ungasan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017. Ditengarai dana LPD digunakan oleh Ngurah Sumaryana untuk kepentingan pribadi.
Modus yang dilakukan adalah dengan cara memberikan kredit kepada nasabah yang bukan krama atau warga Desa Adat Ungasan. Ngurah Sumaryana juga melakukan pemecahan nilai kredit kepada nasabah untuk menghindari pemberian kredit melebihi Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).
Sementara itu, terkait dengan putusan dimana majelis hakim membebaskan terdakwa untuk membayar uang pengganti, Humas dan Jubir PN Denpasar, Wayan Suarta mengatakan, menurut ketua majelis hakim, Konny Hartanto, tidak adanya uang pengganti merupakan kebijakan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.5 Tahun 2014 tentang pidana tambahan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi. NAN