Beralasan Sakit Saat Tahap Dua, Ternyata Tersangka Korupsi Sudah Kabur

by Nano Bethan
148 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkesan setengah hati dalam penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Kota Denpasar. Ini terbukti, tidak hanya minimnya dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga proses hukum juga sangat lamban.

Tragisnya, belum 6 bulan mengambil alih estafet kepemimpinan dari Yuliana Sagala, prestasi Rudi Hartono, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar saat ini, tercoreng dengan tersendatnya  tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR)di salah satu bank plat merah di Denpasar. Alhasil, sudah dapat dipastikan,  Rudi Hartono, tidak nyaman duduk di kursi Kajari karena mengenggam  bola panas dalam kasus korupsi ini.

Seperti diketahui, menjelang akhir bulan Juni 2022, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni ORAL dan NKM.  Setelah itu, Senin, 3 Oktober 2022, setelah berkas perkara hasil penyidikan penyimpangan dana KUR Bank plat merah dalam kurun waktu tahun 2017 sampai tahun 2020 dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti, penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Pada saat itu, hanya ORAL yang menjalani tahap dua dan ditahan Penuntut Umum.

Saat itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha mengatakan,  tahap dua tersangka NKM belum bisa dilakukan  karena tersangka sakit. Ternyata, Kamis, 26 Januari 2023, ketika dikonfirmasi terkait tahap dua tersangka NKM, Kasi Intel mengatakan, belum. Ditanya alasan ditundanya tahap dua tersangka NKM, apakah masih sakit atau kabur,  Eka Suyantha mengatakan masih dalam pencarian.

Kasi Intel tidak membantah, tersangka NKM saat ini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang).

Menurutnya, tersangka NKM ditetapkan sebagai DPO sejak 22 Agustus 2022, tahun lalu. Berarti, ketika tahap dua, awal Oktober 2022  seharusnya tahap dua kedua tersangka. Tetapi NKM tidak bisa dihadirkan, penyidik membuat alasan bahwa tersangka NKM sakit. Sementara Kejari Denpasar sudah menetapkan  NKM sebagai orang yang dicari.

Tersangka NKM dan terdakwa ORAL, saat ini dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, adalah pihak ketiga yang mengajukan kredit fiktif kurun waktu tahun 2017 sampai 2020 yakni mengajukan 26 KUR tidak sesuai dengan prosedur.

Permohonan kredit tidak dilakukan oleh calon debitur tetapi oleh NKM dan ORAL menggunakan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif atau tidak sebenarnya dengan memanipulasi tempat usaha pada saat OTS. Setelah itu, pada saat pencairan kredit, NKM dan ORAL mengantar debitur. KUR   yang sudah cair, sebagian atau seluruhnya dipergunakan oleh kedua. Aksi NKM dan ORAL berhasil menguras dana KUR Bank BRI, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp697.874.953.

Keduanya dijerat dengan Undang – undang  RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Primair disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.   Sedangkan Subsidair, Pasal 3 Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara tersangka NKM, bisa jadi lagi bersenang – senang  menikmati hasil korupsi dan  membuat Kajari Rudi Hartono dan jajarannya kepala pusing,   Okto Rhodes Alfrindo Liwe  (ORAL) saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor dan menunggu tuntutan dari jaksa penuntut. NAN

Berita Terkait