DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Tiga pejabat di lingkungan Universitas Udayana (Unud), IKB, S.Kom.,M.Si., IMY, ST., dan DR. NPS, ST.,MT ditetapkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. “Berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejati Bali, ketiga pejabat ini menjadi pihak yang patut disangkakan sebagai tersangka Penyalahgunaan Dana SPI tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Minggu, 12 Pebruari 2022.
Dikatakan, sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah tindakan penyidikan yakni, meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. “Semua itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” lanjut Luga Harlianto.
Dua tersangka, IKB, S.Kom.,M.Si. dan IMY, ST., sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2020/2021. “Sementara DR. NPS, ST.,MT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023,” jelas Kasipenkum yang pernah menjabat sebagai Kacabjari Nusa Penida tersebut.
Menurut Luga Harlianto, ketiga pejabat Unud yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dijelaskan, total penerimaan pungutan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sampai saat ini sejumlah Rp3,8 milyar. “Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang semakin intensif yang dilakukan penyidik,” Kata Luga Harlianto.
Penyidik Kejati Bali selanjutkan akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari ketiga tersangka dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. Ada kemungkinan pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama, IKB, S.Kom.,M.Si., IMY, ST., dan DR. NPS, ST.,MT. Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait Dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini.
“Ini bentuk komitmen Kepala Kejati Bali menindak Pelaku Tindak Pidana Korupsi di sektor Pendidikan. Penyidik selalu bekerja optimal menemukan alat bukti, lalu membuat terang tindak pidana yang terjadi yang pada akhirnya akan ditemukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Luga Harlianto.
Diketahui, pungutan SPI di Universitas Udayana bagi mahasiswa jalur mandiri paling sedikit Rp10 juta sampai Rp1,2 miliar. Besaran SPI disesuaikan dengan program studi. Terbesar adalah program studi kedokteran berkisar Rp150 juta sampai Rp1,2 miliar dan berlaku sekali selama kuliah. Sumbangan ini bersifat wajib, dimana setiap calon mahasiswa baru Unud yang masuk lewat jalur mandiri harus membayar SPI yang besarannya variatif tergantung program studi dan kelompok SPI. NAN