DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Setelah ditunda sepekan karena termohon, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak hadir di ruang sidang, praperadilan dengan pemohon, Rektor Universitas Udayana, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, akhirnya digelar, Senin, 17 April 2023 di PN Denpasar. Dalam sidang perdana dengan hakim tunggal, Agus Akhyudi, pemohon Rektor Unud, Prof. Antara melalui tim kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika, Nyoman Sukandia dkk, membacakan permohonan praperadilan.
Upaya hukum praperadilan oleh Rektor Unud ini terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar dan penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiwa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 -2022. Prof. Antara ditetapkan sebagai tersangka, 8 Maret lalu yang disampaikan oleh Aspidsus kejati Bali, Agus Eko Purnomo, Senin, 13 Maret.
Seusai sidang, Gede Pasek Suardika mengatakan, dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum mempertanyakan unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Prof Antara sehingga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Bali. Dikatakan, sebagai pemohon, pihaknya sudh dengan jelas memaparkan semua payung hukum yang telah dilakukan oleh Unud dalam melakukan pungutan dana SPI untuk mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana. “Kami paparkan semua payung hukum yang menjadi landasan bagi Unud melakukan pungutan dana SPI. Semua dilampirkan detail sehingga unsur melawan hukumnya tidak ada. Nanti kita tinggal tunggu alat bukti yang akan dihadirkan oleh penyidik atau termohon,” kata Pasek Suardika didampingi Agus Saputra dkk.
Tidak hanya itu, Pasek Suardika juga mempertanyakan penghitungan kerugian negara oleh penyidik Kejati Bali. “Terkait kerugian negara yang ditemukan termohon, diperoleh dari hitungan yang seperti apa. Bagaimana mungkin menimbulkan kerugian perekonomian negara sampai Rp400-an miliar sementara dalam kurun waktu tahun 2018 sampai 2022, total pungutan dana SPI sekitar Rp335 miliar,” kata Pasek Suardika.
Tim kuasa hukum Prof. Antara juga mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik Pidsus Kejati Bali dalam menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka. “Sebelum tanggal 8 Maret 2023, saat ditetapkan sebagai tersangka, apa alat buktinya. Jangan nanti alat bukti yang dihadirkan adalah alat bukti setelah tanggal 8 Maret. Kami permasalahkan adalah status tersangka,” tegas advokat dan juga politisi yang saat ini sebagai Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Ditambahkan, Nyoman Sukandia, pihaknya juga mempersoalkan soal kerugian sarana dan prasarana senilai Rp105 miliar. Menurutnya, dana untuk sarana dan prasarana dianggarkan Unud lewat DIPA sebesar Rp 1, 13 triliun. Nyoman Sukandia mengakui ada kelebihan setoran SPI senilai Rp 1,8 miliar karena adanya kesalahan sistem. Tetap dana lebih yang disetor itu tidak langsung dikembalikan oleh pihak Unud kepada orang tua siswa tetapi menunggu orang tua atau mahasiswa yang mengajukan keberatan dan meminta kembali dana yang sudah mereka setor. “Saya pernah sampaikan kalau ada yang salah transfer, kita fasilitasi,” katanya di PN Denpasar seusai sidang praperadilan.
Diketahui, Prof. Antara ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, tahun 2018 – 2020 Universitas Udayana. Berdasarkan alat bukti antara lain, keterangan saksi – saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk lainnya, penyidik berkesimpulan, Prof. Antara berperan dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana SPI Unud.
Dalam kasus ini Prof Antara yang menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 ini disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, dalam kasus korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan dana SPI Unud ini, penyidik Pidsus Kejati Bali sudah menetapkan empat orang tersangka. Selain Prof Antara, penyidik sebelumnya, 8 Pebruari 2023, sudah menetapkan tiga pejabat Unud, I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan serta Nyoman Putra Sastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana SPI. Tiga tersangka ini adalah panitia penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri yang tidak mematuhi Peraturan Rektor tentang Pungutan SPI yakni, mahasiswa fakultas atau Program Studi non unggulan dibebaskan dari pungutan dana SPI. Dalam prakteknya, ketiganya tetap memungut dana SPI dari mahasiswa prodi yang sepi peminatnya. NAN