DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Hukum terkadang tidur tapi tidak pernah mati sehingga keadilan tidak dapat disangkal dan pasti terungkap, demikian dikatakan Agus Widjajanto,kuasa hukum dari terpidana, Ni Luh Widiani. Ditemui di Kuta, Badung, Minggu, 21 Mei 2023, Agus Widjajanto mengatakan, kasus atau masalah hukum yang menimpa Ni Luh Widiani setelah suaminya meninggal, 20 Januari 2019 lalu adalah kriminalisasi dari konspirasi untuk merampas haknya sebagai istri dari almarhum (alm.) Eddy Susila Suryadi, Komisaris Utama (Komut) PT Jayakarta Balindo.
Dikatakan, ada adagium hukum yang mengatakan, “Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur” dimana hukum terkadang tidur tapi hukum tidak pernah mati sehingga keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda, “Justitiae non est neganda, non differenda. “Terbukti, adanya kriminalisasi terhadap Widiani ini terungkap dalam sidang di PTUN Denpasar,” kata Agus Widjajanto.
Dijelaskan, setelah Eddy Susila Suryadi meninggal dunia, Widiani dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh keluarga alm. Eddy Susila, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020, dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tahun 2021, majelis hakim yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan hakim anggota, Heriyanti dan Konny Hartanto menyatakan, Widiani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa Kartu Tanda Peduduk (KTP) dari Eddy Susila Suryadi. Akta otentik berupa KTP tersebut digunakan untuk membuat surat pernyataan Sudhi Wadani (Upacara pengukuhan atau pengesahan menjadi penganut agama Hindu) dan akta perkawinan di Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar.
Ditegaskan Agus Widjajanto, dalam sidang di PTUN Denpasar, 17 Mei 2023 lalu, saksi fakta dari Dinas Dukcapil Denpasar, Ni Luh Lely Sriadi, S.Sos,M.Si, secara tidak langsung, kesaksiannya dipersidangan “mempermalukan” Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Pengadilan terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi kependudukan tersebut. “Keterangan saksi fakta dari Dinas Dukcapil Kota Denpasar tersebut membuktikan adanya upaya kriminalisasi terhadap Widiani,” ungkap Agus Widjajanto. Dijelaskan saksi Lely Sriadi dipersidangan bahwa, ketika Widiani mengajukan permohonan akta perkawinan, saksi adalah Kepala Seksi (Kasi) Pencatatan di Dinas Dukcapil Kota Denpasar. Menurut saksi, dirinya sudah mengecek kelengkapan persyaratan dan lampiran yang disertakan di formulir F2, diverifikasi dan tidak ada masalah.
Selain itu dijelaskan saksi, ketika ada migrasi data manual ke Nomor induk Kependudukan (NIK) online, banyak terjadi NIK double dan bukan hanya dialami oleh Eddy Susila Suryadi. Ini terjadi karena ketidaksiapan database yang di collect di masing – masing daerah karena standarisasi penginputan data manual setiap daerah pada saat itu berbeda – beda. Sehingga ketika diseragamkan, banyak sekali double data atau data yang hilang. “Dari kesaksian Kasi Pencatatan Dinas Dukcapil ini, kami pertanyakan apa dasar status tersangka Ni Luh Widiani di Bareskrim saat itu dimana di BAP menyatakan data dan NIK KTP Eddy Suryadi tidak terdaftar di Dinas Dukcapil Kota Denpasar,” tegas Agus Widjajanto.
Menurutnya, dari fakta yang terungkap dalam persidangan di PTUN Denpasar ini, akan dijadikan bukti dalam novum PK Widiani yang sudah dipidana dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan. Walaupun sudah selesai menjalani pidana penjara dalam kasus ini, tetapi novum diajukan untuk mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabat Widiani.
Ni Luh Lely Sriadi dihadirkan sebagai saksi di PTUN Denpasar dalam perkara gugatan pembatalan akta perkawinan Ni Luh Widiani dengan Eddy Suryadi dan akta kelahiran yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar. terhadap Kepala Dinas Dukcapil Denpasar. Penggugat adalah Gunawan Suryadi dan tergugat Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar.
Dijelaskan, setelah Widiani dinyatakan bersalah memalsukan dokumen administrasi kependudukan oleh pengadilan, Putu Antara Suryadi, adik dari alm. Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan pembatalan perkawinan antara Ni Luh Widiani dan Eddy Suryadi di PN Denpasar.
Dalam sidang di PN Denpasar, Dalam putusannya, majelis hakim, Anjeliky Handajani Day, Heriyanti dan Konny Hartanto (majelis hakim yang sama dalam sidang pidana) mengabulkan gugatan tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan akta perkawinan Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinan Widiani dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015. Ditingkat banding, majelis hakim di PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar.
Di tingkat kasasi, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam sidang putusannya, Kamis, 24 Maret 2022, menganulir putusan majelis hakim di PN Denpasar dan ditingkat banding dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Ni Luh Widiani. Keluarga alm. Eddy Suryadi yang tidak terima dengan putusan kasasi ini kemudian mengajukan gugatan pembatalan akta perkawinan dan akta kelahiran di PTUN Denpasar.
“Putusan kasasi dan keterangan saksi fakta dari Dinas Dukcapil, membuktikan bahwa keadilan itu tidak dapat disangkal. Karma pasti akan berlaku bagi para penegak hukum yang terlibat atau berperan dalam kriminalisasi Ni Luh Widiani sebagai bagian dari hukum alam atau sunatullah. Tinggal tunggu waktu saja. ,” pungkas Agus Widjajanto. NAN