Korupsi Dana SPI: Penyidik Periksa Saksi Meringankan, Rektor Kuasa Pengguna Anggaran

by Nano Bethan
137 views
OTT Bendesa Adat

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus)  Kejati Bali masih fokus merampungkan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana  Putra dikonfirmasi, Senin, 5 Juni 2023 mengatakan, saat ini tahap pemeriksaan saksi meringankan. “Sekarang penyidik  konsentrasi memeriksa saksi meringankan dari tersangka,” ungkap Putu Agus.

Sebelumnya, ketika  ditanya terkait apakah penyidik meminta audit dari BPK atau BPKP untuk menentukan kerugian negara, Kasipenkum hanya meminta bersabar. “Ibarat buka warung makan, tidak harus semua resep bahan – bahan dibicarakan. Jika kita buka atau bicarakan semuanya, belum sempat kita jualan, resep rahasia makanan kita sudah dipakai orang. Makanan kita jadi tidak laku,” kata Putu Agus.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana SPI Unud tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023, penyidik Pidsus Kejati Bali menetapkan empat orang tersangka, Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra serta  I Made Yusnantara. Penetapan Prof. Gede Antara, Rektor Unud sejak tahun 2021, dalam kapasitasnya  sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai 2020/2021.

Keempat tersangka ini kemudian mengajukan praperadilan terhadap Kejati Bali terkait penetapan tersangka melalui tim hukumnya, Gede Pasek Suardika, dkk di PN Denpasar. Salah satu yang menjadi pertimbangan hukum praperadilan dari pemohon praperadilan adalah, kerugian negara bukan hasil audit dari BPK atau BPKP tetapi berdasarkan audit dari auditor intern Kajati Bali.  Sayangnya, keinginan keempat tersangka untuk lepas dari proses hukum dugaan tindak pidana pungutan liar dan korupsi kandas setelah hakim menolak  praperadilan para pemohon.

Sementara itu, Gede Pasek Suardika yang ditanya  saat menunggu sidang praperadilan beberapa waktu lalu, membantah  dana SPI dipakai juga untuk membayar remunerasi pegawai di lingkungan Unud. Menurutnya,  rekening Unud yang menampung dana SPI juga dipakai untuk dana lain yang masuk. “Rekening Unud itu cuma ada satu. Selain untuk menampung dana SPI, rekening yang sama juga untuk  menerima sumber dana lain yang masuk. Tidak ada itu, remunerasi diambil dari dana SPI,” tegasnya.

Tidak hanya itu, ketika mendampingi Prof. Gede Antara diperiksa penyidik di Kejati Bali, Gede Suardika ketika ditanya, siapa yang memiliki kewenangan dalam pencairan atau penarikan uang yang ada di rekening Unud mengatakan, Kuasa Pengguna Anggaran. “Yang mempunyai kewenangan itu KPA, Kuasa Pengguna Anggaran,”  katanya. “Siapa Kuasa Pengguna Anggaran?”. Dijawab Pasek Suardika, KPA adalah Rektor Unud.

Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana SPI yang saat ini dalam proses penyidikan kejati Bali adalah tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023. Tahun 2018/2019 sampai tahun 2020/2021, Prof. Gede Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri. Sedangkan Rektor Unud  dijabat oleh Prof. Dr. dr. Anak Agung Raka Sudewi. Berarti, sebagai KPA tahun 2018/2019 sampai 2020/2021 adalah Prof. Raka Sudewi.  Walaupun sampai saat ini, status Prof. Raka Sudewi masih sebagai saksi  tetapi sejak akhir Maret  lalu, mantan rektor ini bersama empat tersangka telah  dicekal, dilarang untuk pergi ke luar negeri.

Sedangkan Prof. Gede Antara menjabat sebagai  Rektor Unud sejak Agustus 2021. Sebagaimana yang dikatakan Pasek Suardika, KPA adalah rektor, maka untuk penyimpangan pengelolaan dana SPI tahun 2022/2023, Prof. Gede Antara menjabat sebagai  Kuasa Pengguna Anggaran.          NAN

Berita Terkait