Pengerukan dan Pemotong Tebing di Pecatu Ilegal, Pekerjakan WNA

by Nano Bethan
251 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM –  Pengerukan dan Pemotongan tebing di wilayah Pecatu  tepatnya di lokasi Jalan Cemongkak, Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan terus berlanjut.  “Sehari sebelumnya sudah didatangi dan ditegur tim Satpol PP dari Kuta Selatan. Sepertinya ilegal. Kontraktornya dari Rusia,” kata sumber , Jumat, 21 Juli 2023.

Sehari sebelumnya, Sat Pol BKO Kuta Selatan melaporkan,  proyek pemotongan dan pengerukan tebing di Jalan Cemongkak. “Mohon Izin pimpinan. Melaporkan kegiatan Polisi Pamong Praja BKO Kuta Selatan Hari        Kamis Tanggal, 20 Juli 2023, waktu pukul 16.00 wita s/d selesai. Regu I BKO Kuta Selatan. Jumlah personel, Satpol PP 4 orang, Trantib Kec Kutsel  1 orang. Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas galian yang mempekerjakan orang asing,” begitu bunyi laporan Satpol PP BKO Kuta Selatan yang beredar di kalangan wartawan.

Dilaporkan, hasil kegiatan Satpol PP yakni menghentikan sementara aktivitas galian karena tidak bisa menunjukkan izin limstone yang dikomersilkan. “Kami laporkan,  menghentikan sementara aktifitas. Situasi aman kondusif, dokumentasi terlampir,” demikian laporan petugas Satpol PP BKO Kutsel.

Perbekel Desa Pecatu, Made Karyana Yadnya dikonfirmasi Sabtu, 22 Juli 2023 mengatakan, pihaknya telah menerima informasi dari Kepala Dusun Cemongkok. “Inggeh, barusan tiang (saya-red) dapat info dari Pak Kadus Kauh. Itu ada penyewa lahan dipakai untuk  helipad,” kata Karyana.

Ia menambahkan,selama ini pihak investor tidak pernah melakukan komunikasi dengan aparat desa termasuk kepala lingkungan. “Yang jelas barusan kita cek ke pak kelian tidak pernah  ada komunikasi sejak awal sampai saat ini,” tegasnya.

Menurut sumber yang minta namanya tak disebutkan, pemilik tanah dibayar dengan sistem termin sesuai kesepakatan dengan investor Rusia dengan bendera PT Bali Investment. “Sepertinya pemilik tanah tidak sadar, uang yang ia terima  didapatkan dengan cara menjual hasil galian oleh investor yang menyewa tanahnya,” kata sumber sembari menjelaskan, lahan itu dikeruk untuk membangun sarana penunjang wisata. “Setelah kontrak habis pemilik lahan dijanjikan dapat bagian  atau saham. Makanya pemilik  rela memberi lahannya dieksploitasi. Padahal pembayaran sewa tanah dari penjualan galian,” ungkapnya lagi.

Pantauan di lapangan, lokasi tanah di Jalan Pantai Cemongkak 8, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Pemilik lahan Ketut Budiasa. Luas lahan yang disewa sekitar  2 – 3 hektar. Sementara penyewa lahan adalah   Felix Demin dari Perusahaan Bali Investment.

Ada beberapa fakta menarik bahwa pengerukan tanah untuk dijual. Selain itu perusahaan mempekerjakan orang asing. Selain itu, orang asing menarik pungutan atau bayaran terhadap material limestone dari sejumlah truk. Proyek ini diperkirakan sudah berlangsung lama. Pemilik lahan mengakui pengerukan lahan tapi bukan untuk diperjualbelikan. “Mau dibangun hotel. Entah kapan tak dijelaskan. Memang betul lahan itu dia sewakan,” kata sumber. NAN

Berita Terkait