Penahanan Tersangka Pengusaha Buleleng, Kejari Badung Bantah Abaikan Rasa Kemanusiaan

by Nano Bethan
247 views

BADUNG, TABLOIDDICTUM.COM – Setelah tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung segera merampungkan surat dakwaan tersangka, Hady Wijaya alias Aliang. “Setelah dakwaan rampung, JPU segera melimpahkan perkara tersebut ke PN Denpasar untuk disidangkan,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Badung, Gede Gatot Hariawan didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Gde Ancana ditemui disela – sela peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, 22 Juli 2023. Tersangka Aliang, pengusaha Buleleng tersebut terancam pidana sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP, penipuan dan Pasal 378 KUHP, penggelapan.

Menurut Gatot Hariawan, penetapan tersangka dilakukan dari hasil penyidikan Polres Badung. “Setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa maka berkas perkara tersangka Aliang dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah itu, penyidik Polres Badung menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tahap dua,  ke Kejari Badung, Kamis, 20 Juli 2023 lalu. “JPU melakukan penahanan terhadap tersangka Aliang selama  20 hari dengan pertimbangan alasan subyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” ungkap Kasi Pidum.

Dikatakan, alasan subyektif, tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Sementara alasan obyektif sebagaimana Pasal 21 Ayat (4) KUHAP,  penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. “Selain itu, belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lain dari jaksa  melakukan penahanan terhadap tersangka,” lanjut Gatot Hariawan.

Sementara itu, Kasi Intel Gde Ancana mengatakan, penahanan tersangka yang berusia 74 tahun tersebut sudah berdasarkan yuridis dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jaksa Kejari Badung, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Badung yang memutuskan penahanan terhadap tersangka tidak mengabaikan rasa kemanusiaan,” kata Gde Ancana.

Kasi Intel membantah bahwa ketika tahap dua, tersangka dalam keadaaan sakit. “Saat dilakukan tahap dua, tersangka dalam keadaan sehat dengan dibuktikan surat keterangan sehat dan dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada kendala,” tegasnya . Lebih lanjut dikatakan, dalam penahanan, tersangka sakit maka tersangka dan penasihat hukumnya dapat mengajukan pengobatan. “Kami pasti fasilitasi sesuai SOP dan peraturan yang ada,” kata Gde arcana.

Menyinggung adanya  dugaan rekayasa terkait locus atau tempat kejadian, Kasi Intel mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan Polres Badung. Jaksa menerima berkas, meneliti dan memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi unsur pidana yang diduga dilakukan tersangka. “Silahkan dibuktikan dipersidangan. Sampaikan saja saat eksepsi. Kami bertanggungjawab apabila fakta yang terungkap dipersidangan tidak sesuai dengan yang didakwakan,” pungkas Gde Arcana.  NAN

 

Berita Terkait