Diintervensi dan Diancam, Tersangka Direktur PT PSI Adukan Penyidik Ke Kapolri dan Komnas HAM

by Nano Bethan
105 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Direktur PT  Peak Solutions Indonesia (PSI), Ferdi Yuliander Serah bereaksi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum  Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Lelaki berusia 37 tahun asal Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini langsung mengadu dengan bersurat kepada Kapolri, Ketua Komnas HAM, Irwasdum Mabes Polri, Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri,  Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Bali, Kabag Wasidik  Ditreskrimum Polda Bali, Irwasda Polda Bali dan Bid Propam Polda Bali.  Dalam pengaduannya, Ferdy Yuliander membeberkan perlakukan penyidik terhadap dirinya, mulai dari permintaan uang, intervensi  sampai ancaman dilengkapi bukti rekaman suara serta video dan chat WhatsApp.

Ditemui di kantornya di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, lelaki  Ferdy Yuliander mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka sangat janggal dan dipaksakan. “Penetapan saya sebagai tersangka, hanya upaya menekan saya untuk win – win solution”,  ungkapnya.

Dijelaskan, dirinya dilaporkan  dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, pasal 374 KUHP oleh Togar Nainggolan yang diberi kuasa oleh Dilshod Alimov, Warga Negara Uzbekistan dengan LP/B/32/1/2022/SPKT/ Polda Bali tanggal 26 Januari 2022.   Ketika Dilshod Alimov memberi kuasa kepada Togar Nainggolan, WN Uzbekistan tersebut berstatus terpidana di Lapas Kerobokan. “Ketika saya dilaporkan, Dilshod Alimov berada dipenjara. Saat bebas, 15 Nopember 2022, langsung dideportasi,” kata Ferdy Yuliander.

Ditanya hubungannya dengan WN Uzbekistan, Ferdy Yuliander mengatakan, Dilshod Alimof adalah komisaris Utama di PT Peak Solutions Indonesia. Berdasarkan Akta Pendirian, PT Peak Solutions Indonesia No. 13 tanggal 8 April 2020, Direktur Ferdi Yuliander Serah pemegang  8.750  saham dengan nilai nominal Rp 875.000.000. Komisaris Utama, Dilshod Alimov, 8.125 saham dengan nilai nominal Rp812.500.000 serta Komisaris, Talya Pretorius, 8125 saham nilai nominal Rp812.500.000. “Diawal, saya menyetor modal senilai Rp510.789.000. Sedangkan Alimov  dan Talya tidak menyetor modal. Sehingga  secara mutatis mutandis, saya menjadi pemegang saham mutlak”  tegas Ferdy Yuliander.

Terkait statusnya sebagai tersangka, Ferdy Yuliander menjelaskan, ketika diperiksa oleh penyidik Subdit II Polda Bali, dirinya sudah meminta untuk menunjukan bukti  surat kuasa Dilshop Alimov kepada Togar Nainggolan maupun hasil audit. “Sampai detik ini, surat kuasa melapor  maupun bukti audit perusahaan tidak pernah  diperlihatkan ke saya,” katanya.

Menurut Ferdy Yuliander, ketika meminta bukti – bukti ke penyidik saat dipanggil klarifikasi pada 20 Pebruari 2022, dirinya diarahkan ke ruangan Kasubdit II AKBP Made Witaya. “Saya diintimidasi dan diancam ketika diruang Kasubdit,” ungkapnya.

Kejadian tersebut kembali terulang ketika Ferdy Yuliander memenuhi panggilan untuk tanda tangan serah terima bukti pada 14 Maret 2023. Ketika itu, saat masuk ke  ruangan,  Kasubdit langsung bertanya, “Kau hebat di Bali? Ayo buka bajumu, kita duel” tidak hanya itu, Kasubdit mengatakan “Kau macam-macam saya injak kepalamu,” ungkapnya mengutip kata kasar yang keluar dari mulut Kasubdit saat itu.   “Pak Witaya juga ngomong bahwa dirinya mempunyai hak tersangkakan saya. Yang benar bisa jadi salah dan salah jadi benar,” beber Ferdy Yuliander.

Direktur PT  Peak Solutions Indonesia tidak hanya mempertanyakan bukti – bukti yang menjadikan dirinya tersangka oleh penyidik tetapi juga status Dilshod Alimov  yang sudah dideportasi dan di cekal. “Apakah penyidik punya bukti hasil audit dan   apakah Dilshod Alimov sudah dimintai keterangan oleh penyidik?”  tanya Ferdy Yuliander.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelumnya, 27 September 2021 dirinya melaporkan WN Uzbekistan tersebut ke Polresta Denpasar atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Dumas/740/IX/2021/Satreskrim, tanggal 27 September 2021. Laporan ini sampai sekarang tidak ada kejelasan. Penyidik berdalih, istri teradu sebagai saksi kunci kabur ke luar negeri dan teradu sudah dideportasi.

Setelah diadukan ke Polresta Denpasar, pada 29 Oktober 2021, Dilshod Alimov membawa 4 orang preman mendatangi PT Peak Solutions Indonesia, mengancam karyawan dan mencuri dokumen. Tindakannya ini, berujung Dilshod Alimov divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Ketika keluar dari Lapas Kerobokan, 15 Nopember 2022, langsung dideportasi kembali ke Uzbekistan.

Kasubdit II Polda Bali,  AKBP Made Witaya ketika dihubungi teman wartawan menolak untuk dikonfirmasi terkait penetapan Ferdy Yuliander sebagai tersangka. “Konfirmasi ke pimpinan saja atau ke Humas,” katanya singkat.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombespol. Avitus Jansen Panjaitan belum bisa berkomentar ketika ditanya  pengaduan Ferdi Yuliander ke Kapolri dan Kapolda Bali. “Saya cek dulu suratnya nanti ke Bid Propam. Nanti saya kabari lagi,” kata Jansen.

Informasi yang diperoleh dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, ada dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Ferdy Yuliander yang dikirim penyidik Polda Bali. NAN

Berita Terkait