Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, Penggugat PT Peak Solutions Indonesia Ragukan Surat Kuasa Tergugat

by Nano Bethan
87 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM  – Sejak didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setahun lalu,  gugatan perbuatan melawan hukum dengan Nomor : 837/Pdt.G/2022/PN Dps, tanggal 22 Agustus 2022 masih sebatas pemanggilan para pihak, penggugat, tergugat dan turut tergugat. Penggugat Ferdi Yuliander Serah, mewakili PT Peak Solutions Indonesia dan tergugat, Dilshov Alimov, Warga Negara Uzbekistan. Ferdi Yuliander adalah Direktur sedangkan Alimov sebagai Komisaris Utama dari Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)  tersebut.

Penggugat Ferdi Yuliander ditemui, di kantornya, PT Peak Solutions Indonesia, mengungkapkan bahwa, gugatan tersebut didaftarkan di PN Denpasar, saat itu, tergugat, Dilshov Alimov berstatus terpidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar. Pemilik pasport AC1037XXX, dipenjara atas aksi premanisme, yakni pencurian dokumen disertai pengancaman di Kantor PT Peak Solutions Indonesia. Sementara turut tergugat selain Dibrova Olesya, WN Rusia, istri tergugat sebagai tergugat I, ada juga  notaris, Bank  dan komisaris PT Peak Solutions Indonesia sebelumnya, Talya Pretorius, WN Afrika Selatan, tergugat IV.

Dijelaskan Ferdi Yuliander, berdasarkan Akta Pendirian PT Peak Solutions Indonesia No. 13 tanggal 8 April 2020, yang dibuat di Notaris, Tanjung Widhi Wasesa Suwadji,   Direktur Ferdi Yuliander Serah pemegang  8.750  saham dengan nilai nominal Rp 875.000.000. Komisaris Utama, Dilshod Alimov, 8.125 saham dengan nilai nominal Rp812.500.000 serta Komisaris, Talya Pretorius, 8125 saham nilai nominal Rp812.500.000.

“Diawal, saya menyetor modal senilai Rp510.789.000. Sedangkan Alimov  dan Talya tidak menyetor modal. Sehingga  secara mutatis mutandis, saya menjadi pemegang saham mutlak” ungkap Ferdi Yuliander.

Ditanya, alasan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Komisaris Utama PT Peak Solutions Indonesia, Dilshop Alimov, penggugat Ferdi Yuliander mengatakan, sebagai Komisaris Utama, tergugat tidak menjalankan fungsi dan perannya sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan.

“Dilshop Alimov mencampuri urusan pembayaran klien ke perusahaan yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang Komisaris Utama. Dimana, meminta klien-klien mentransfer uang ke rekening istrinya yang tidak ada hubungan dengan perusahaan,” ungkap Ferdi Yuliander.

Lebih lanjut menurut penggugat, ditemukan adanya pembayaran melalui transfer ke rekening atas nama, Dibrova Olesya, istri atau teman dekat tergugat sekitar bulan Juli 2021. “Ada beberapa klien yang mentransfer tidak ke rekening perusahaan tetapi ke rekening bank asing,  Tinkofft Bank atas nama tergugat I.

Setelah itu, penggugat melakukan analisa data transaksi para konsumen dalam kurun waktu 11 bulan sejak bulan Oktober 2020 sampai Agustus 2021. “Ditemukan ada banyak transaksi pembayaran pengurusan visa konsumen yang tidak ditransfer ke rekening PT Peak Solutuons Indonesia tetapi ke rekening Dibrova Olesya dan rekening yang tidak diketahui nama pemiliknya,” ungkap Ferdi Yuliander.

Dari audit yang dilakukan, terdapat 189 transaksi pembayaran ke rekening tergugat I senilai Rp1,2 miliar lebih dan ke rekening yang tidak diketahui pemiliknya sebanyak 50 transaksi pembayaran senilai Rp567.652.986.    “Transaksi tersebut adalah transaksi illegal dan sangat merugikan PT Peak Solutions Indonesia,” tegas Ferdi Yuliander.

Menurut lelaki berusia 37 tahun asal Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, dari 7 kali agenda sidang di PN Denpasar, pihak tergugat lebih banyak mangkir.

Tidak hanya mengatakan, pihak tergugat  tidak bernyali tetapi Ferdy Yuliander juga meragukan surat kuasa dari penggugat kepada kuasa hukum. “Tergugat, Dilshop Alimov tidak berada di Indonesia. Bahkan dicekal untuk datang Indonesia setelah dirinya langsung dideportasi kembali ke negaranya, 15 Nopember 2022 saat keluar dari Lapas Kerobokan,” ungkapnya.

Juru bicara PN Denpasar, I Wayan Suarta membenarkan adanya gugatan tersebut. “Saya yang Ketua Majelis dan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Erawinawan serta Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi  sebagai hakim anggota,” jelas Wayan Suarta.

Menurutnya, agenda sidang sebelumnya, tergugat dan turut tergugat sempat tak hadir. “Terakhir, kuasa tergugat tak hadir dengan mengajukan surat penundaan sidang. Agenda sidang berikut, kalau penggugat dan tergugat hadir akan dilanjutkan mediasi,” pungkas Jubir PN Denpasar.  NAN

Berita Terkait