Undang – Undang Hukum Pidana Pertama di Nusantara Diterapkan oleh Ratu Shima dari Kerajaan Kalingga

by Nano Bethan
383 views
Opini

Hukum potong tangan bagi siapa yang terbukti mencuri. Hukum ini diterapkan dan diatur dalam Kitab aturan hukum kerajaan Kalingga yang bernama Kitab Kalingga Dharma Sastra. Kitab ini bersumber dari kaidah – kaidah dan tata aturan yang hidup pada kerajaan Kalingga. Ini adalah Kitab Undang – undang yang menerapkan Hukum Pidana pertama di Nusantara secara adil.

Negara hukum berarti memiliki aturan hukum dan memegang teguh azas hukum ( Rechtstaat) dalam kaitan theory the Rule of Law. Dimana konsep penyelenggara negara, didasarkan atas hukum, sesuai cita cita Proklamasi dalam Dasar Negara, Pancasila serta UUD 1945 yang merupakan Dwi Tunggal ( Satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ). Kenyataannya, saat ini dianggap masih jauh dari Rasa keadilan masyarakat. Kondisi ini sangat dipengaruhi dan berkaitan dengan sistem politik.

Sebagai pencerahan  dan pemahaman kepada generasi muda milenial, bahwa bangsa ini pernah mempunyai sejarah keadilan yang tidak saja tajam dibawah akan tetapi juga tajam diatas dan tengah. Penulis mencoba hadirkan sejarah Kalingga, dimana Ratu-nya  dijuluki Ratu adil.

Di Jawa bagian Utara , tepatnya di kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pernah berdiri sebuah kerajaan pada abad ke-6 Masehi, yakni Kerajaan Kalingga. Kerajaan tersebut awal berdirinya menganut agama Hindu karena masih silsilah keturunan Dinasti Syailendra Kerajaan Mataram Hindu yang ada di daerah Jawa bagian selatan .

Kerajaan Kalingga mencapai kejayaan saat diperintah oleh Raja Kartike Yasinga dan setelah wafat dilanjutkan oleh istrinya Ratu Shima,  yang memerintah antara tahun 648 Masehi hingga dilanjutkan 674 Masehi.

Pada masa Ratu Shima itulah kerajaan Kalingga dalam sejarah yang dicatat oleh Dinasti TANG di Tiongkok dengan Nama Japa  atau Holing. Merupakan Ratu teradil yang menerapkan hukum tidak hanya bagi kalangan rakyat bawah tapi juga pada kalangan pejabat hingga anak Raja. Hukum yang terkenal adalah hukum potong tangan bagi siapa yang terbukti mencuri.

Hukum ini diterapkan dan diatur dalam Kitab aturan hukum kerajaan Kalingga yang bernama Kitab Kalingga Dharma Sastra. Kitab ini bersumber dari kaidah – kaidah dan tata aturan yang hidup pada kerajaan Kalingga. Ini adalah Kitab Undang Undang yang menerapkan Hukum Pidana pertama di Nusantara secara adil.

Pertanyaannya, apakah hukum potong tangan dari Kerajaan Kalingga merupakan adopsi dari hukum Qisas yang bersumber dari Hukum dalam Kitab Alquranul Karim ?  Apakah Ratu Shima beragama Islam saat itu ?Hukum Qisas dalam Alquran diatur dalam Surah Albaqoroh ayat 178.

Berdasarkan keterangan ahli Arkeologi Agus Aris Munandar, apabila ditarik kebelakang berdasarkan catatan sejarah dan sumber arkeologi dari prasasti – prasasti yang ditemukan, Islam masuk Nusantara pada abad ke 7 Masehi di Barus Pantai Barat Sumatra.

Catatan dari Dinasti Tang di Tiongkok, satu – satunya catatan tertulis yang ada menulis tentang keberadaan kerajaan Mataram Hindu di Jawa bagian selatan dan Kerajaan Kalingga,  pada paruh waktu abad ke 6 dan 7 M, disebutkan, ada utusan dan  mata – mata Wilayah asing yang berada di Kalingga, atas perintah dari penguasa Da Zi. Dalam catatan dinasti Tang yang merupakan sebutan untuk Orang Arab atau  Timur Tengah yang hidup di pantai Barat Sumatera.

Untuk menguji hukum tetap tegak,   sengaja meletakan tempayan Berisi emas, dipertigaan jalan. Ternyata,  sampai  tiga tahun,  tempayan tersebut tidak pernah hilang.  Dinilai mengganggu jalan, Pangeran atau anak dari Ratu Shima menggeser tempayan tersebut  dengan kaki ke pinggir jalan agar tidak mengganggu orang berlalu lalang.

Berdasarkan masukan dan   musyawarah para menteri, pangeran dijatuhi hukuman potong ibu jari kaki karena telah bersalah  menggeser tempayan tersebut.

Sumber Arkeologi

Dari sejarawan Agus Sunyoto dalam Buku Mosaik Nusantara dan diyatakan oleh Ahli Arkeologi, Agus Aris Munandar  bahwa selain sumber primair berupa catatan dari Dinasti Tang di China dan beberapa lokasi prasasti sebagai sumber Arkeologi juga dari sumber data Sekunder berupa cerita rakyat yang turun temurun dalam babad tanah Jawi diantaranya,

Prasasti Tuk Mas Magelang , yang ditulis dalam huruf Pallawa bahasa sansekerta, menuliskan silsilah dinasti Syailendra termasuk Ratu Shima merupakan keturunan dinasti Syailendra. Candi Angin Situs Puncak songolikur Gunung Muria, yang berdasarkan penelitian pada abad ke 6 dan 7 M dan juga berdasarkan catatan perjalanan I Tsing yang hidup di kerajaan Sri Wijaya, Palembang.

Kerajaan Kalingga saat Ratu Shima berkuasa  agama resmi dan mayoritas masyarakatnya  adalah memeluk agama Budha Hinayana, yang saat kerajaan Kalingga berdiri memang menganut agama Hindu berdasarkan pengaruh dari Keluarga Dinasti Syailendra pada Kerajaan Mataram Hindu.

Saat kerajaan Kalingga berdiri berdasarkan tulisan para sejarawan dan ahli arkeologi, Gunung Muria merupakan gunung berapi yang berdiri terpisah dengan Pulau Jawa, dipisahkan oleh selat. Belum menyatu seperti saat ini. Akibat letusan dan pendangkalan selat, berdiri kota Demak, Kudus, Pati Juwana, Rembang.

Pada saat Ratu Shima berkuasa, di jazirah  Arab setelah Wafat-nya Rosulullah, pada masa pemerintahan Baginda Usman bin Affan yang menggantikan Umar bin Khatab, memang benar sudah ada para pedagang yang singgah dan menetap di Barus, Sumatera Utara. Tetapi para pedagang itu belum bisa masuk kedaerah pedalaman  termasuk pesisir Utara Jawa.

Perlu dicacat bahwa, sejarawan dan Ahli Arkeologi,  Agus Aris Munandar maupun Agus Sunyoto adalah   Ahli dan Akademisi setelah Indonedia merdeka sehingga tidak mempunyai kepentingan dengan Penjajah Belanda untuk membelokan sejarah.

Hukum yang diterapkan oleh Ratu Shima pada kerajaan Kalingga yang berkuasa dari tahun 648 – 674 M merupakan hukum yang bersumber dari Kitab Kalingga Dharma Sastra, yang merupakan produk Aturan hukum dan Politik hukum saat itu yang diberlakukan dan diterapkan di kerajaan Kalingga Jepara.

Kitab Yang ditulis diatas daun lontar dengan huruf Pallawa dengan bahasa sansekerta tersebut hingga saat ini tersimpan di Museum RA Kartini Jepara. Dimana masa kejayaan kerajaan Kalingga, merupakan kerajaan Maritim dengan tehnologi pembuatan Dok Kapal paling modern saat jaman-nya ***

Penulis adalah Praktisi hukum dan Pemerhati sejarah Bangsa

Berita Terkait