Digiring ke Mobil Tahanan, Rektor Unud Prof. Antara Tak Mau Dipegang Petugas Kejaksaan

by Nano Bethan
135 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU, bisa jadi tidak menyangka dengan memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (kejati) Bali, Senin, 9 Oktober 2023 untuk diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka, berakhir dengan mengenakan rompi oranye.

Tiba di Kejati Bali sekitar pukul 09.00 Wita, dengan mengenakan baju putih, dasi warna biru dan celana panjang hitam, Doktor lulusan Nagaoka University of Technology, Jepang ini langsung masuk ke ruang penyidik Pidsus untuk menjalani pemeriksaan.

Tanda – tanda sarjana teknik jebolan Intsitut Teknologi Surabaya (ITS) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Bali, 8 Maret 2023  akan ditahan ketika tim medis Kejati Bali melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Prof. Antara dan tiga pejabat Unud yang juga tersangka, I Ketut Budiartawan, S.kom.M.Si, Dr. Nyoman Putra Sastra, ST.MT dan  I Made Yusnantara, ST.

Sekitar pukul 12.30 Wita, tiga tersangka, Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan Made Yusnantara, digiring keluar oleh staf Pidsus dari ruang penyidik dan sudah mengenakan rompi tahanan pidsus. Ketiga-nya langsung dimasukkan ke mobil tahanan.

Sementara itu, diruang pemeriksaan lainnya, Prof. Antara menolak untuk mengenakan rompi yang diberikan petugas tahanan. “Awalnya, Prof. Antara  menolak untuk memakai rompi tahanan. Tetapi setelah dijelaskan panjang lebar, akhirnya mau juga untuk pakai,” ungkap salah satu staf Pidsus Kejati Bali.

Alhasil, sebagai tersangka yang akan ditahan, penampilan Prof. Antara   terlihat  beda ketika keluar dari ruang penyidik.  Baju putih lengan Panjang, dibalut rompi oranye dan berdasi. Menariknya, walaupun sudah memakai rompi, Prof. Antara masih terkesan “angkuh”.

Ketika digiring ke mobil tahanan, Prof. Antara yang terjerat  kasus penyimpangan pengelolaan dana SPI dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri ini menolak untuk dipegang petugas tahanan karena akan mengotori tangannya. “Jangan dipegang, nanti tangan saya kotor,” kata Rektor Unud periode tahun 2021 -2025 itu.

Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri tahun akademik 2018 -2022 ini disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3, Pasal 9, Pasal 1`2 huruf e Jo Pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Sementara tersangka lainnya,  Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan Made Yusnantara, ketiganya dalam satu berkas perkara yang ditetapkan sebagai tersangka, 8 Pebruari 2023, disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang – Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menjelaskan, penahanan keempat tersangka, untuk mempermudah dan memperlancar jika dibutuhkan sewaktu-waktu keterangan dari para tersangka, termasuk dalam pelimpahan berkas nanti.

Sementara untuk kerugian negara, Kasi Penkum berjanji nantinya akan di update oleh pihak Kejati Bali. “Saat ini perlu diluruskan dari awalnya ada kerugian Rp443 miliar, perkembangan dari audit internal dan eksternal menjadi Rp 335 miliar,” ungkap Eka Sabana.

Tersangka Prof. Nyoman Gde Antara terpilih sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025 dalam pemilihan 6 Juli 2021. Terpilihnya Prof Antara sebagai rektor ini mematahkan tradisi dimana sebelumnya, selama lima periode, Rektor Universitas Udayana selalu dijabat oleh guru besar dari Fakultas Kedokteran. Sedangkan Prof Antara adalah guru besar Fakultas Teknik Universitas Udayana.

Prof Antara adalah Doktor lulusan Nagaoka University of Technology, Jepang. Lulusan sarjana dari ITS Surabaya ini merupakan pakar dalam bidang teknologi prosesing advanced material. Belum 2 tahun menjabat sebagai rektor, Prof Antara tersandung kasus korupsi pengelolaan dana SPI.

Pungutan dana SPI ini dinyatakan resmi sesuai  UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti Nomor 39 Tahun 2017 dan Peraturan Rektor Universitas Udayana. Pada saat dikenakan pungutan dana SPI kepada Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Rektor Unud dijabat    Prof. Dr. Dr. Anak Agung Raka Sudewi.

Besarnya pungutan wajib sukarela, sesuai pilihan berdasarkan  kemampuan mahasiswa tersebut  berkisar Rp1 juta sampai Rp150 juta dan juga sesuai dengan program studi atau fakultas. Bahkan, ada fakultas unggulan seperti kedokteran, pungutan dana SPI ini mencapai Rp1,2 miliar.

Tetapi, ada juga Mahasiswa Baru jalur Mandiri yang dibebaskan dari pungutan SPI, yakni mahasiswa yang memilih atau masuk fakultas non unggulan atau kurang peminatnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor.

Ternyata dalam pelaksanaannya, panitia tidak mematuhi Peraturan Rektor yakni tetap memungut SPI dari Mahasiswa Baru jalur Mandiri dari fakultas non unggulan. Alhasil, tiga pejabat Unud yang menjadi panitia penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri, Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan Made Yusnantara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar.  NAN

 

Berita Terkait