Penyimpangan Dana SPI, Rektor Unud Prof. Antara Ditahan Penyidik Pidsus Kejati Bali

by Nano Bethan
141 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gede Antara ditahan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 9 Oktober 2023. Rektor Unud Ditahan bersama tiga pejabat Unud lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan  penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri tahun ajaran 2018/2019 sampai tahun 2022/ 2023.

Penahanan dilakukan setelah Prof. Antara bersama tiga tersangka dalam berkas terpisah, I Ketut Budiartawan, S.kom.M.Si, Dr. Nyoman Putra Sastra, ST.MT dan  I Made Yusnantara, ST, memenuhi panggilan penyidik untuk kembali  diperiksa sebagai tersangka.  Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam dari jam 09.00 Wita sampai 12.00 Wita, penyidik langsung mengenakan rompi oranye kepada para tersangka.

Prof. Antara awalnya menolak untuk memakai rompi tahanan. Tetapi setelah diberi penjelasan oleh penyidik dan tiga tersangka lainnya juga sudah digiring ke mobil tahanan dengan memakai rompi oranye, Prof. Antara akhirnya mau memakainya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan, tersangka Prof. Antara Bersama I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan  I Made Yusnantara, ditahan untuk 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Kerobokan, Denpasar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka INGA dan tiga tersangka lainnya, IKB, IMY dan NPS untuk 20 hari kedepan. Para tersangka ditahan di Lapas Kerobokan sebagai tahanan titipan kejaksaan”, jelas Eka Sabana, Senin, 9 Oktober 2023.

Lebih lanjut dikatakan, keempat tersangka sebelum dilakukan penahanan, sudah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Kejati Bali dan dinyatakan sehat. Penahanan yang dilakukan oleh Kejati Bali menurut Eka Sabana, untuk mempermudah dan memperlancar jika dibutuhkan sewaktu-waktu keterangan dari para tersangka dan ketika dilakukan pelimpahan berkas.

Ditanya kerugian negara dalam penyimpangan pengelolaan dana SPI Unud, Kasi Penkum mengatakan, sekitar 335 miliar rupiah. “Kerugian dari hasil audit internal maupun eksternal sekitar 335 miliar rupiah”, lanjut Eka Sabana.

Ketika ditanya, apakah dana SPI dipakai sesuai peruntukkan yakni untuk pengembangan institusi, Kasi Penkum mengatakan, dari hasil penyidikan, dana yang tersimpan di rekening Universitas Udayana ada yang dipakai untuk pembayaran remunerasi pegawai di lingkungan Unud. Diungkapkan Eka Sabana, Unud hanya memiliki satu rekening dan itu untuk menampung dana SPI juga Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kasi Penkum berkelit dengan mengatakan, nanti terungkap dipersidangan ketika  ditanya, bagaimana penyimpangan pengelolaan dana SPI dilakukan Prof. Antara sedangkan Prof. Antara hanya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri bukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Seperti diketahui, Kuasa Pengguna Anggaran adalah rektor. Ketika penyimpangan pengelolaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai 2021/2022, rektor Universitas Udayana dijabat,  Prof. Dr. dr. Anak Agung Raka Sudewi.

Saat ini Prof. Raka Sudewi hanya sebagai saksi dan beberapa bulan yang lalu pihak kejaksaan juga telah melakukan pencekalan bersama dengan Prof. Antara dan tiga tersangka lainnya.  NAN

Berita Terkait