DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai, Agus Akhyudi memupus harapan Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.IPU., untuk lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana.
Dalam sidang putusan sela, Kamis, 16 Npember 2023, majelis hakim mengabaikan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukumnya yang dikoordinir Hotman Paris Hutapea dalam sidang sebelumnya.
Dalam keberatannya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa, tidak ada kerugian negara dalam dugaan pungutan liar (Pungli) dan penyimpangan pengelolaan dana SPI yang dipungut dari mahasiswa baru selekasi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai tahun 222/2023.
Selain itu, tim penasihat hukum juga menyatakan, perbuatan Prof. Antara menguntungkan Unud dengan menggelembungnya rekening Unud di beberapa bank. Unud juga mendapat keuntungan dari deposito dengan mendapatkan fasilitas dari beberapa bank berupa belasan unit mobil.
Sementara terdakwa yang dilengserkan dari kursi Rektor Unud beberapa waktu lalu lantaran digiring jasa ke kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor dalam eksepsinya, berupaya mengalihkan perkara yang sedang didakwakan ke ranah perebutan kekuasaan dengan mendiskreditkan koleganya sendiri yang dinilai memiliki ambisi besar untuk merebut jabatan Rektor Universitas Udayana sebelum waktunya.
Baca juga : Tersangka Lain, Menunggu “Nyanyian” Prof. Antara di Persidangan
Ironinya, mengawali tanggapannya atas keberatan tim penasihat hukum, jaksa mengatakan, terdakwa dan tim penasihat hukum tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan dengan membuat suatu argumentasi yuridis untuk menunjukkan keberatannya terhadap dakwaan Penuntut Umum. Menurut jaksa, terdakwa justru membangun suatu opini subyektif dan meniup terompet sangkakala serta menabuh genderang perang yang ditujukan kepada sesama civitas akademika Universitas Udayana.
Terdakwa Prof. Antara dengan sinisme telah mensinyalemen sesama civitas akademika berambisius menjadi orang nomor satu di Unud dan telah berperan besar ikut melakukan rekayasa “kasus” dan menggiring agar dirinya ditahan dan diadili.
Bahkan dalam tanggapannya jaksa menilai, terdakwa Prof. Antara dan tim penasihat hukum, telah membangun suatu opini sesat yang didasarkan atas penilaian subyektif terdakwa. “Berupaya untuk membangun dukungan masyarakat umum bahwa terdakwa adalah korban dari tekanan dan perebutan kekuasaan,” tegas jaksa.
Dikatakan, opini yang tidak mendasar tersebut tidak hanya dituangkan dan disampaikan diruang persidangan tetapi juga di dunia maya. Sehingga menimbulkan kegaduhan dan biasnya substansi permasalahan yang dihadapi terdakwa Prof. Gde Antara.
Menanggapi eksepsi tim penasihat hukum terdakwa yang mengatakan, surat dakwaan yang disusun oleh JPU tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap serta tidak menguraikan dalam kapasitas terdakwam jaksa Dr. Dino Kriesmiardi membantah. Menurut jaksa, merujuk konsideran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : PNBP Diperoleh dari Kegiatan Legal, Hanya Berdasar SK Rektor SPI Unud Tidak Sah
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan harus dilakukan dengan cara yang khusus.
Dikatakan, perkara SPI adalah suatu perbuatan yang sistematis, terorganisir, merugikan keuangan negara dan telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Penyelesaian perkara SPI sudah tepat dilakukan melalui instrument pengadilan tindak pidana korupsi.
Terkait tidak adanya keuntungan yang dinikmati oleh terdakwa dan kerugian negara, jaksa berpendapat tidak tepat dijadikan alasan dalam eksepsi tim penasihat hukum. Selain itu, hal tersebut telah masuk dalam ranah pembuktian materi pokok perkara.
Tim Penuntut Umum meminta hakim untuk menolak dan menyatakan tidak dapat diterima keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum dan menyatakan surat dakwaan JPU No. Reg. Perkara : PDS-04/N.1.18/FT.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023 adalah sah dan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi syarat formil dan materiil dan melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Prof. Antara.
Alhasil, dalam putusannya sela, majelis hakim menolak sepenuhnya keberatan terdakwa dan tim penasihat hukumnya dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Jaksa Dino Kriesmiardi, seusai sidang mengatakan, keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya ditolak secara keseluruhan. “Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan pemeriksaan saksi fakta,” pungkas jaksa Dino Kriesmiardi. NAN