DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Menyewakan vila miliknya yang ternyata adalah jaminan yang sudah dilelang, mengantar I Made Richy Ardhana Yasa alias Ray, duduk di kursi panas sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Lelaki berusia 42 tahun yang beralamat di Jalan Merta Sari No. 9A, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar itu menjalani sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ida Ayu Ketut Sulasmi. Seharusya, Richy Ardhana diadili Bersama istrinya, Desak Made Maharyani. Sayangnya, Made Maharyani melarikan diri dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Dalam dakwaannya, Ketut Sulasmi, sekitar bulan April 2018, terdakwa meminta istrinya, Made Maharyani menawarkan vila dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3184, luas 2064 M2 An. I Made Richy Ardhana Yasa yang beralamat di Jalan Merta Sari No. 9A Sanur, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar untuk disewakan.
Baca juga : Kasi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tersangka Pungli Pelayanan Fast Track
Made Maharyani kemudian meminta saksi Listiyo Budi untuk mencarikan orang yang mau menyewa vila dengan cara mengiklankan atau menawarkan vila tersebut melalui Marketplace facebook. Ada peminat yakni, Saksi I Nyoman Ari Sudana yang kemudian menghubungi Listyo Budi untuk melihat vila terdakwa bersama dengan penyewa, yakni Sri Lestari saksi.
Setelah sampai di vila milik terdakwa, saksi Sri Lestari diterima oleh Maharyani dan menawarkan harga sewa vila pertahun sebesar Rp 250 juta dengan memperlihatkan foto copy SHM dan IMB atas nama terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa. Namun penyewa saksi Sri Lestari hanya bersedia menyewa per tahun sebesar Rp 180 juta, selama lima tahun dan disetujui Maharyani.
Untuk meyakinkan saksi Sri Lestari, terdakwa dan istrinya menyampaikan kepada korban bahwa vila yang disewakan, tidak dalam masalah dan tidak dalam sengketa. Harga yang diberikan lebih murah, tempat lokasi vila strategis dekat pantai, halaman luas, ada kolam renang dan sering disewakan kepada orang asing.
“Sehingga dengan kata-kata yang meyakinkan tersebut pada tanggal 26 April 2019 saksi Sri Lestari tergerak untuk memberikan tanda jadi Down Payment (DP) kepada istri terdakwa Desak Made Maharyani sebesar Rp55 juta,” ungkap jaksa.
Selanjutnya pada tanggal 30 April 2019 saksi Sri Lestari sebagai penyewa menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Rumah kepada terdakwa untuk ditandatangani dengan salah satu klausul, yakni pasal 4 menyatakan, rumah itu tidak ada masalah. Setelah itu, Sri Lestari kemudian mentransfer sisa pembayaran vila melalui rekening No. 0562791977 Bank BNI Cabang Sanur Denpasar atas nama I Made Richy Ardhana Yasa (terdakwa, red) sebesar Rp 845 juta.
Baca juga : Reformasi Telah Merubah Desain Besar Ketatanegaraan yang Dibangun Pendiri Bangsa
Ternyata, sertifikat vila tersebut sudah dijadikan jaminan hutang tertanggal 4 Agustus 2014 dengan Ida Ayu Manik Wiadnyani sebesar Rp18.960.000.000. Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 135/W/2014 tanggal 07 Agustus 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Ida Ayu Sri Martini Asthama,SH.,M.Kn.
Bahkan, pada tanggal 15 Maret 2019 dilakukan Lelang Eksekusi atas Villa tersebut sesuai Risalah Lelang Nomor : 143/65/2019 tanggal 12 Maret 2019 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Eksekusi pengosongan vila pada tanggal 3 September 2019 oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang telah ditempati saksi Sri Lestari sejak sejak Mei 2019. “Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sri Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta,” pungkas jaksa Ketut Sulasmi dari kejati Bali. NAN