Kasipenkum Kejati Bali: Fakta Terungkap, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Prof. Antara Bingung dan Gelisah

by Nano Bethan
139 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Tim penasihat hukum Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, terdakwa pungli dan penyimpangan pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud)  kebingungan dan gelisah. Demikian dikatakan, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana menanggapi berita yang dimuat di salah satu media online beberapa waktu lalu.

Menurut Eka Sabana, pernyataan yang disampaikan salah satu tim penasihat hukum  dari terdakwa yang dilepas jabatannya sebagai Rektor  Unud tersebut hanyalah opini yang menyesatkan. “Apa yang disampaikan oleh salah satu penasihat hukum terdakwa Prof. I Nyoman Gede Antara terbalik 180 derajat dengan fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Baca juga: Jaksa Sayangkan, Tim PH dan Terdakwa Prof. Antara Abaikan Argumentasi Yuridis

Dijelaskan, ketika sidang terdakwa Prof. Antara di Pengadilan Tipikor, Kamis, 23 Nopember 2023 lalu, salah seorang penasihat hukum mengatakan, sudah semakin jelas adanya rekayasa hukum dalam kasus SPI Unud dengan tersangka, Prof. Antara. Tidak hanya itu, penasihat hukum itu mempertanyakan unsur korupsi karena menurutnya, tidak ada kerugian negara bahkan uang masuk ke kas negara dan bunganya bertambah.

“Pernyataan tersebut menunjukkan kebingungan dan kegelisahan dari tim penasihat hukum yang  mengetahui bagaimana fakta dalam persidangan yang telah menyibak tirai kelam pemungutan SPI penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri,” jelas Kasipenkum ketika dihubungi, Minggu, 26 Nopember 2023.

Lebih lanjut dikatakan,  pungutan SPI dilakukan tanpa dasar hukum yakni tanpa mendapatkan penetapan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagaimana ketentuan PP 23 tahun 2005. “Hal tersebut telah secara gamblang dijelaskan oleh saksi Wakil Rektor  I dan juga Kepala Biro Akademik dan Hubungan Kerjasama di persidangan,” lanjutnya.

Baca juga: Tersangka Lain, Menunggu “Nyanyian” Prof. Antara di Persidangan

Selain itu menurut Eka Sabana, keterangan para saksi telah jelas terungkap bahwa pemungutan SPI sudah dilakukan tanpa adanya PMK, kemudian dieksekusi  hanya dengan SK Rektor. Tidak hanya itu, dalam pelaksanaannya, apa yang tertuang dalam SK Rektor tersebut dalam pelaksanaannya disimpangi lagi.

Besaran pungutan yang diunggah dalam aplikasi penerimaan mahasiswa baru berbeda dengan SK Rektor tentang Sumbangan SPI. Selain itu, terungkap pula ada beberapa program studi yang tidak seharusya di pungut SPI namun telah dikenakan SPI.

Kasipenkum mengatakan, kepanikan tim penasihat hukum semakin jelas terlihat ketika mengetahui keterangan saksi dipersidangan yang mengemukan adanya rekomendasi dari tim gabungan inspektorat Jendral dan KPK yang memberikan 7 rekomendasi. Diantaranya, aplikasi sistem penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri mudah diintervensi pimpinan dan penerimaan SPI belum didasarkan atas aturan yang jelas.

Diungkapkan bahwa, fakta yang sangat telak dikemukan oleh saksi yang bertugas di Biro Akademik dipersidangan yang  mengemukakan bahwa perintah untuk menggunggah besaran SPI kedalam aplikasi penerimaan mahasiswa hanya berdasarkan draft adalah atas perintah Ketua Panitia yaitu terdakwa Prof. I Nyoman Gede Antara.

Nah, apa yang diungkapkan saksi, telah mematik reaksi tim penasihat hukum terdakwa, Prof. Antara dengan berusaha menggiring saksi untuk menyatakan bahwa hal tersebut hanya asumsi saksi saja. “Jadi, apa yang dikemukakan tim penasihat hukum merupakan gaya lama dan sangat konsisten untuk membangun frame yang bertolak belakang dengan fakta sebenarnya,” pungkas Eka Sabana.   NAN

Berita Terkait