Menarik, Prof. Antara Mengakui Ada Perjanjian dengan Bank, Ratusan Miliar Rupiah Dana SPI Tersimpan di Bank  

by Nano Bethan
96 views

DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Menarik, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud)  ternyata hubungannya dengan Rektor Unud periode 2017 – 2021, Prof. Dr. dr. A.A. Raka Sudewi tidak harmonis. Ketidakharmonisan itu terungkap   dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Selasa, 16 Januari 2023 di Pengadilan Tipikor, Denpasar.

Menjawab pertanyaan Penuntut Umum, tentang kebenaran khabar ketidakharmonisan saat terdakwa menjabat sebagai Wakil Rektor 1 dengan Rektor Raka Sudewi,  Mantan Rektor Unud periode 2021 – 2025 ini mengakuinya. “Apa alasannya, pastinya, tanyakan ke Ibu Prof. Raka Sudewi. Tetapi menurut saya, mungkin karena keinginan saya untuk  maju sebagai calon rektor,” ungkap Prof. Antara.

Dikatakan, ketika itu, dirinya mengutarakan langsung ke Prof. Raka Sudewi untuk untuk maju dalam pemilihan sebagai calon dalam Rektor  Unud  periode 2021 – 2025. “Saya dari Fakultas Teknik, sehingga mungkin beliau tidak berkenan. Dari pada sembunyi – sembunyi, lebih baik saya terbuka saja. Sejak saat itu, hubungan sudah tidak harmonis,” lanjutnya.

Terkait pungutan SPI, terdakwa Prof. Antara mengatakan sangat menguntungkan Unud dan dana tersebut sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBK). “Dana SPI untuk menutupi 72 persen anggaran operasional karena anggaran APBN hanya 28 persen dari anggaran yang diperlukan Unud,” ungkap terdakwa. Menurutnya, pungutan SPI adalah kebijakan rektor dan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri hanya mengkoordinir penugasan yang rektor.

Baca juga: PNBP Diperoleh dari Kegiatan Legal, Hanya Berdasar  SK Rektor SPI Unud Tidak Sah

Dalam sidang  yang berlangsung sampai malam itu, terdakwa Prof. Antara  lebih banyak menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kata mungkin. Penuntut Umum juga beberapa kali harus mengingatkan Prof. Antara karena jawabannya tidak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.

Dalam persidangan dengan ketua majelis hakim yang diketuai, Agus Akhyudi, Prof. antara mengatakan, SPI membawa keuntungan untuk Unud. “Dibandingkan sebelum  tahun 2017, Unud setelah ada SPI memberi keuntungan. Sebelum tahun 2017, Unud mati suri,” ungkap Prof. Antara.

Menjawab pertanyaan Penuntut Umum, Prof. Antara menjelaskan bahwa sebelum penerimaan mahasiwa baru ada sosialisasi yang dilakukan pihak Unud dan pungutan SPI juga disampaikan. “Semuanya terintegrasi dalam sistem, tergantung Program studi yang dipilih,” lanjutnya.

Dia juga menjelaskan bahwa Unud dari tahun ke tahun terus melakukan evaluasi dan perbaikan terkait pengenaan SPI ini. Perbaikan dan evaluasi sudah dilakukan sejak zaman Rektor Prof. Raka Sudewi. “Perbaikan terus kami lakukan setiap tahunnya. Mengapa saya tahu ada evaluasi perbaikan, setahu saya Rektor (Prof.Sudewi) selalu menanyakan ke dekan, apakah SPI akan ada perubahan?” jelas Prof. Antara.

Menurutnya, adanya perubahan tentu berarti evaluasi sudah dilakukan guna memperbaiki kelemahan pada tahun sebelumnya. Rektorat menunggu setiap laporan dan data perbaikan yang dilaporkan oleh setiap Fakultas.

Menjawab pertanyaan jaksa, apakah SPI menjadi salah satu syarat kelulusan, Prof. Antara mengatakan, SPI bukan menjadi salah satu syarat kelulusan. Penuntut Umum kemudian mengejar kebenaran pengakuan terdakwa Prof. Antara dengan menanyakan pebicaraan melalui pesan WhatsApp dirinya dengan Putra Sastra, Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) Unud.

Baca juga: Kasipenkum Kejati Bali: Fakta Terungkap, Tim PH  Prof. Antara Bingung dan Gelisah

Pembicaraan terdakwa dengan Putra Sastra berawal dari permintaan BEM Unud agar ada transparansi SPI. Dalam chat tersebut, Putra Sastra membalas chat Prof. Antara dengan mengatakan,  “Hasil rapat terakhir akan mengupdate 70 persen nilai ujian dan  30 persen SPI,” begitu bunyi chat yang dibaca Jaksa Penuntut Umum. Ditanya soal makna dan arti chat tersebut Prof. Antara menjawab “Saya tidak tahu apa maknanya. Mohon maaf sekali. Di tahun 2022 SPI memang tidak ada nilainya (Untuk kelulusan calon mahasiswa)”.

Tidak hanya itu, Prof. Antara mengaku sebagai Ketua Panitia Penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 – 2020/2021 tidak pernah melihat Surat Keputusan (SK) Rektor tentang SPI Unud. “Saya tidak pernah melihat SK Rektor Unud. Saya baru lihat ketika diperiksa di kejaksaan,” katanya.

Terungkapnya hal itu tak lepas dari pertanyaan majelis hakim. “Apakah SPI diumumkan?” tanya hakim. “Ibu rektor melakukan pengumuman penerimaan mahasiwa baru yang di dalamnya ada besaran SPI prodi,” jawab Prof. Antara.  “Saudara pernah melihat SK SPI?” lanjut hakim lagi. “Tidak pernah yang Mulia,” ungkap Prof. Antara.

Meski tak pernah melihat SK Rektor terkait SPI, tetapi menurut terdakwa, apa yang dilakukan dirinya sudah benar dan sesuai koridor. Buktinya, pengumuman penerimaan mahasiswa baru juga ditandatangani oleh Rektor Unud yang saat itu dijabat Prof. AA Raka Sudewi. “Kalau beliau menemukan kesalahan atau tidak berkenan, pengumuman itu tidak akan diumumkan Yang Mulia,” jelasnya. Soal SK Rektor terkait SPI Unud ini memang menjadi pertanyaan banyak pihak. Sebab, diketahui SPI Unud diduga dipungut tanpa dasar hukum dalam hal ini adalah SK Rektor.

Baca juga: Jaksa Sayangkan, Tim PH dan Terdakwa Prof. Antara Abaikan Argumentasi Yuridis

Hal menarik lainnya adalah pengakuan Prof. Antara terkait dana SPI yang tersimpan di lima Bank. Ketika menjabat sebagai rektor, Prof. Antara menandatangani  Surat Kerjasama dengan pihak bank. Diantaranya dengan Bank Tabungan Negara (BTN).  Dana SPI yang tersimpan di BTN sebesar Rp100 miliar. Perjanjian kerjasama berlangsung selama tiga tahun. Dimana, dengan adanya perjanjian tersebut, pihak BTN kemudian memberikan partisipasi bisnis berupa 20 unit mobil Avanza kepada Unud.  Sementara salah satu isi perjanjiannya adalah pihak Unud menjaga saldo setiap akhir bulan.

Anehnya, menurut Prof. Antara, walaupun ada perjanjian kerjasama, dimana saldo harus tetap Rp100 miliar setiap bulan tetapi bukan berarti uang tersebut tidak bisa ditarik oleh pihak Unud. “Kapan saja, saya perintahkan untuk nolkan saldo di rekening, bisa. Tidak ada masalah,” tegasnya. Tidak hanya di BTN, dana SPI juga tersimpan di Bank BNI, Bank BPD, Bank Mandiri dan Bank BRI.

Menariknya juga, terdakwa Prof. Antara sempat menangis ketika menjawab pertanyaan Agus Saputra, salah satu tim penasihat hukumnya tentang perasaannya didakwa oleh jaksa, melakukan korupsi. “Sejujurnya, saya tidak mengerti. Sampai saat ini, saya katakan tidak ada korupsi, tidak ada satu rupiahpun,” jawabnya sambil menangis.

Ditanya keuntungan dari SPI, Prof. Antara mengatakan, ada keuntungan. “Ada  banyak keuntungan bila dibandingkan Unud sebelum tahun 2017 yang mati suri,” jawabnya. “Entah benar atau tidak, sebelum tahun 2017, saya mendengar bahwa ada banyak mahasiswa bayar saat masuk kuliah di Unud. Khususnya untuk masuk di Prodi unggulan, seperti kedokteran, harus bayar. Tetapi ketika dicek dibagian keuangan, ternyata tidak ada uang yang masuk dari penerimaan mahasiswa baru,” lanjutnya.  NAN

 

 

 

Berita Terkait