DENPASAR, TABLOIDDICTUM.COM – Setelah dinyatakan lengkap dan menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti, tahap dua dari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas perkara tersangka, I Putu Suarya alias Putu Balik, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 4 Maret 2024.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung, menjadi tersangka dalam perkara korupsi dugaan Pungutan Liar (Pungli) dan gratifikasi dalam penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemda Badung.
“Setelah penjalani proses dari penyelidikan, penyidikan dan tahap dua, hari ini, Senin, 4 Maret 2024, Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejari Badung, melimpahkan berkas perkara tipikor dugaan pungli oleh tersangka Putu Suarya, ASN Pemda Badung ke Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar,” ungkap Gde Ancana, Kepala Seksi Pidana Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung.
Dijelaskan Gde Ancana, tahun 2021 dalam penerimaan pegawai Non-ASN Pemkab Badung tidak terdapat pengumuman terbuka terkait informasi pelaksanaan penerimaan pegawai Non-ASN yang dibutuhkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ) Pemkab Badung.
Saat itu, dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai ASN, tersangka Putu Suarya beberapa kali memasukkan beberapa orang menjadi pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung. Tersangka menawarkan bantuan kepada beberapa orang yang berkeinginan bekerja di Pemkab Badung dan berjanji untuk membantu agar bisa diterima menjadi Pegawai non-ASN di SKPD Pemkab Badung.
“Tersangka telah menyalahgunakan kedudukannya sebagai Aparatur Sipil Negara untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri dengan memaksa dan menerima sejumlah uang dari para orang tua atau calon pegawai dan berjanji dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja Non-ASN pada SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Badung,” jelas Kasi Intel.
Apabila tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta, tersangka mengatakan, posisi atau formasi pegawai Non-ASN akan ditempati atau dimasukan oleh orang lain. Ternyata, sampai dengan saat ini calon pegawai Non-ASN Pemkab Badung yang telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka, tidak berhasil diterima menjadi pegawai. Dari penyidikan ditemukan bukti bahwa terdakwa telah menerima sejumlah uang, secara tunai maupun transfer dari NAW Rp47 juta, INGS Rp57 juta, NNS Rp 174 juta dan dari IPII sejumlah Rp 380 juta.
Perbuatan tersangka sebagaimana didakwaan Penuntut Umum, diancam pidana Pasal 12 huruf e Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Putu Suarya juga diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Penyidik Pidsus Kejari Badung, menetapkan Putu Suarya sebagai tersangka kasus korupsi dugaan pungli dan atau gratifiksi, Kamis, 2 Nopember 2023 tahun lalu. Ketika itu, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kerobokan, Denpasar. NAN