Tim Penasihat Hukum Ungkap Fakta, Dana Yasa Otak Investasi Bodong PT Dana Oil Konsorsium

by Nano Bethan
222 views
PT DOK Eksepsi

DENPASAR, TABLOIDDICTUM- Lima terdakwa yang diadili dalam kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK), I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, Rai Kusuma Putra dan I Wayan Budi Artana meminta majelis hakim yang diketuai Gede Putra Astawa untuk  menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kelima terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Gendo Law Office  menyatakan, mereka juga adalah korban dari investasi bodong PT DOK.   “Dakwaan jaksa tidak cermat dan mencampur adukkan delik dari terdakwa satu dengan lainnya. Ini melanggar aturan yang berlaku,” ungkap  tim penasihat hukum para terdakwa dalam eksepsinya, Kamis, 21 Maret 2024 di PN Denpasar.

Dalam keberatan atas dakwaan jaksa, tim penasihat hukum menegaskan bahwa I Nyoman Tri Dana Yasa (terdakwa berkas terpisah) sebagai otak dalam kasus investasi bodong PT DOK sehingga korban mengalami kerugian mencapai Rp30 miliar lebih tersebut. “Dana Yasa adalah otak dari investasi bodong tersebut. Dia yang memiliki ide atau konsep trading tersebut dan ketika presentasi memberikan janji keuntungan rutin setiap minggu  kepada investor yang bergabung,”  tegas I Wayan ‘Gendo’ Suardana, salah satu dari tim penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Tiga Kali Diadili Dalam Kasus Aborsi, Dokter Gigi Arik Wiantara  Divonis Ringan, 4,5 Tahun Penjara

Lebih lanjut dikatakan, rinciannya dengan presentase berkisar 0 sampai 3 persen, dimana modal yang ditaruh aman dan tidak ada resiko hilang. “Bahkan dipertegas, siapa yang  bisa menemukan 1 persen  resiko di investasi yang diadakan maka akan diberikan imbalan Rp10 juta dan naik menjadi Rp100 juta serta modal bisa ditarik kapanpun,” lanjut Gendo Suardana.

Sementara Adi Sumiarta, menegaskan bahwa pemilik akun trading di PT Monex adalah I Nyoman Tri Dana Yasa dan uang dari investor juga masuk ke rekeningnya. “Tri Dana Yasa yang menikmati keuntungan dan juga bonus dari PT Monex,” tegasnya. Bonus tersebut berupa emas batangan, motor, laptop, dan lainnya,  mencapai Rp4 miliar. Demikian juga dengan  komisi jumlah per lot yang ditradingkan, komisi itu didapat meski untung maupun loss.

Penasihat Hukum juga mengungkap fakta bahwa I Nyoman Tri Dana mengakui telah sengaja melosskan dana investor. “Seharusnya bertanggung jawab atas dana investor adalah Dana Yasa. Para terdakwa adalah pekerja, sehingga merupakan bawahan dan bekerja atas perintahnya,” lanjut Adi Sumiarta.

Baca juga: Merajut Falsafah Kepemimpinan, Harapan Untuk Presiden Terpilih Menggapai Indonesia Emas

Selain itu, fakta lainnya adalah semua investor mendapat komisi atau fee marketing sebesar 10 persen. “Para Terdakwa tidak mengetahui trading monex beresiko tinggi, apabila mengetahui dari awal para Terdakwa tidak akan bekerja, tidak akan mau jadi investor apalagi mengajak keluarga untuk berinvestasi,” kata Sumiarta.

Tim penasihat hukum memohon dalam putusan sela,  majelis hakim menerima keberatann yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau tidak dapat diterima dan kelima terdakwa dilepaskan dari tahanan serta memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabatnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa kelima terdakwa  melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. NAN

Berita Terkait