BADUNG, DICTUM.COM – Setelah dua tahun menetapkan, I Ketut Rai Darta sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Gulingan, Desa Gulingan Kecamataan Mengwi, Badung, Penyidik Polres Badung akhirnya melimpahkan tersangka dan barang barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung, Kamis, 18 April 2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, Gde Ancana mengungkapkan, proses tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung, Kamis, 19 April 2024.“Modus yang dilakukan tersangka, Ketua LPD Gulingan adalah dengan membuat laporan fiktif sejak tahun 2004 sampai 2020,” ungkap Ancana.
Kerugian LPD Gulingan, berdasarkan Laporan Asuransi Independen tanggal 9 Agustus 2021, dari Kantor Akuntan Publik Prof. Dr. I Wayan Ramantha, MM, Ak, CPA mencapai Rp30.922.440.294,- (tiga puluh milyar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah).
Tersangka Rai Darta disangkakan melanggar pasal kesatu primer pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Kedua Pasal 8, atau ketiga Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan Kasi Intel, setelah proses tahap II maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum. “Jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari hari kedepan sejak 18 April 2024 dan dititipkan di Rutan Lapas Kerobokan,” jelas Gde Ancana.
Dugaan korupsi di LPD di Desa Adat Gulingan ini berawal ketika tahun 2021 lalu, nasabah tidak bisa menarik tabungan. Nasabah kemudian ribut dan melaporkan ke Polres Badung. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik bulan Pebruari 2022 menetapkan Ketua LPD, I Ketut Rai Darta sebagai tersangka. NAN