Pasca OTT Bendesa Adat Berawa, Penyidik Kejati Bali Panggil Pejabat Pemda Badung Diperiksa Sebagai Saksi

by Nano Bethan
147 views
Bendesa Adat

DENPASAR, DICTUM.COM – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), I Ketut Riana,  Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, Kamis, 2 Mei 2024 lalu,  Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa  6 orang saksi, termasuk pengusaha Anto. “Sudah enam saksi diperiksa oleh penyidik, setelah OTT di  Cafe Bunga Eatry, termasuk pengusaha yang dimintai uang. Tersangka KR juga sudah diperiksa dan didampingi pengacara. Tersangka saat ini di Tahan di Rutan Kerobokan untuk 20 hari kedepan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, I Putu Eka Sabana, Senin, 6 Mei 2024.

Lebih lanjut dikatakan Eka Sabana, penyidik dalam minggu ini sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. “Ada sepuluh orang saksi yang rencananya diperiksa penyidik dalam minggu ini. Saksi – saksi tersebut dari pihak Desa Adat, Pemerintah Daerah dan pihak terkait,” lanjutnya.

Menurut Kasipenkum, penyidik akan all out agar secepatnya dilakukan pemberkasan sampai Berkas Perkara lengkap sehingga dapatdilimpahkan oleh Pununtut Umum ke Pengadilan untuk disidangkan.

Baca juga:Disergap Saat Berupaya Memeras Pengusaha, Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana Terancam 20 Tahun Penjara

Sementara itu, sehari setelah Ketut Riana di sergap tim Intelijen Kejati Bali, Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Kuta Utara menggelar Paruman atau rapat koodinasi tekait kasus OTT Bendesa Adat Berawa tersebut. Rapat dihadiri Plt. Bandesa Madya MDA Kabupaten Badung, I Nyoman Sujapa, Bandesa Alitan MDA Kecamatan Kuta Utara, I Gede Mitarja, Penyarikan Alitan MDA Kuta Utara, I Wayan Wartana, Petajuh Desa Adat Berawa, I Wayan Kumarayasa dan Bendahara Desa Adat Berawa, I Wayan Suarta.

Terungkap dari Dalam berita acara hasil rapat, upaya pemerasan terhadap pengusaha atau investor adalah,  Ketut Riana bertindak pribadi tanpa ada penugasan dari Desa Adat Berawa. Beberapa poin dalam berita acara, Nomor 003/MDA.KU/V/2024 diantaranya,   Prajuru Desa Adat Berawa tidak tahu terkait permasalahan, karena tidak pernah di beritahu baik di internal Prajuru Desa maupun melalui Paruman Desa Adat (Rapat Desa Adat).

Prajuru Desa Adat Berawa tidak pernah mengadakan Paruman Desa (Rapat Desa Adat) terkait dengan kasus jual beli tanah tersebut dan  tidak pernah memberikan mandat ataupun menunjuk I Ketut Riana, Bandesa Adat Berawa untuk komunikasi kepada investor atau pihak terkait untuk melakukan pemerasan atau meminta dana.

Baca juga: Kabur dari Rumah Sakit dan Berencana Balik ke Rusia Menghindari Jerat Hukum, Anton Simutov Ditangkap di Daerah Sawangan, Kuta

Selain itu, apabila ada sumbangan ataupun punia dari investor atau pengusaha yang ada di wilayah Desa Adat Berawa maka akan dilakukan pertemuan di sekertariat Desa Adat Berawa atau Kantor LPD Desa Adat Berawa, serta akan diberikan tanda terima untuk sumbangan atau punia berupa kwitansi. Ditegaskan dalam Paruman tersebut bahwa  apa yang di lakukan oleh I Ketut Riana, Bendesa Adat,  adalah atas nama pribadi bukan atas nama Desa Adat Berawa.  Cindick

Berita Terkait