BADUNG, DICTUM.COM – Beberapa waktu lalu, Tim dari Mabes Polri berhsil mengungkap Clandestine Laboratorium, Laborotorium rahasia atau gelap, dengan melakukan penggerebekan di salah satu villa, yakni villa Nomor 6, yang ada dalam Sunny Village di kawasan Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Villa tersebut digerebek karena sebagai clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia Warga Negara (WN) Ukraina dan Rusia. Diantaranya adalah saudara kembar Volovod Nikita dan Volovod Ivan. Tim Mabes Polri menemukan, di basement villa Nomor 6, ada tanaman ganja hidroponik dan juga mesin pembuat sabu dan ekstasi.
Dengan kejadian ini, PT Bali Dreamhouse Management dan PT Sunny Development Group sebagai Pihak managerial operator serta pemasaran, akhirnya angkat bicara. Melalui Brotherhood, legal manajemen villa mengaku jika villa tersebut disalahgunakan oleh Pihak penyewa.
Baca juga: WN Belarus, Korban Rudapaksa dan Penganiayaan Menolak Damai dan Minta Pelaku WN Rusia Dihukum Agar Tidak Ada Korban Lain
Dikatakan, PT Bali Dreamhouse Management baru mulai mengelola kompleks villa tersebut sejak Juli 2023. “Pembangunan unit yang disalahgunakan tersebut diatas adalah sepenuhnya tanggung jawab pribadi si penyewa atau pelaku,” ungkap tim dari Brotherhood, Setyo Edi yang diamini oleh rekannya, Yulianto. “Villa tersebut pada 7 November 2022 telah dialihkan hak sewanya oleh Pihak PT Sunny Development Group kepada perorangan selama 24 tahun 8 bulan,” lanjutnya.
Menurut Setyo Edi, Olena Kolotova yang merupakan WNA Ukraina, menjadi orang terakhir yang bertanggung jawab terhadap unit yang disewa tersebut sebelum akhirnya disalahgunakan sebagai pabrik narkoba dan kebun ganja hidroponik.
“Hal ini terbukti dengan Akta Perjanjian Pengalihan Sewa nomor 02 tanggal 7 November 2022. Unit villa tersebut diatas memang benar terletak di dalam komplek Sunny Village Berawa, sehingga masyarakat yang tidak tahu menganggap villa tersebut adalah bagian dari Sunny Village,” jelasnya.
Ditegaskan, sebenarnya, pengelolaan ataupun pemakaian adalah sepenuhnya tangggung jawab pribadi sendiri dan bukan dalam pengelolaan PT Bali Dreamhouse Management sebagai pengelola Sunny Village Berawa. “PT Bali Dreamhouse Management sebagai pengelola maupun PT Sunny Development Group sebagai pihak pengembang tidak memiliki keterkaitan dan keterlibatan apapun dan sama sekali tidak mengetahui kegiatan yang berlangsung di villa tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Bendesa Adat Berawa Menolak Tanda Tangan Daftar Hadir Sosialisasi AMDAL Pembangunan Hotel Magnum Sebelum Terima Rp10 Miliar
Sementara itu dalam pengungkapan laboratorium atau pabrik narkoba yang berlokasi di villa nomor 6 Sunny Village tersebut, Tim Mabes Polri berhasil menangkap 4 orang yakni, 2 WN Ukrania, 1 WN Rusia dan 1 orang Indonesia.
Petugas juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, alat cetak ekstasi, hydroponic ganja 9,7 kilogram, mephedrone 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba dan berbagai peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydropinic ganja. NAN