DENPASAR, TABLOIDDICTUM – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melepas seorang Warga Negara (WN) Ukraina, setelah hakim, I Gusti Ayu Akhiryani mengabulkan permohonan Praperadilan (Prapid), tersangka kasus narkoba, yang diduga sindikat peredaran narkoba Internasional, terhadap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali. Tidak hanya penetapan tersangka tetapi hakim menilai penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan pemohon, Oleh Repekha, tidak sah.
Lucunya, salah satu pertimbangan hakim yang sebelumnya menjabat Ketua PN Maumere itu terkait penangkapan yang tidak sah adalah, petugas polisi tidak memperlihatkan surat tugas serta tidak memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan.
Terungkap penangkapan pemohon, Oleh Rapekha berawal dari laporan informasi :R /LI- 183 /IV/ 2024/Ditresnarkoba, tanggal 2 April 2024 yang diterima termohon, Ditresnarkoba Polda Bali. Informasinya, ada seorang WNA bernama Illya Milko, yang tinggal di kos di seputaran Jalan Tegal sari, Desa Tibubeneng Kuta Utara, Badung terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Baca juga: Kabulkan Permohonan Praperadilan WN Ukraina, Tersangka kasus Narkoba, Hakim Menepis Isu Putusan Bernilai 40 ribu Dollar
Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mulai tanggal 3 April 2024 berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sp.Lidik/272/IV/2024/Ditresnarkoba, tanggal 2 April 2024. Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 14.15 Wita, termohon saat melakukan penyelidikan di Villa The Koyon jalan Tegal Sari, Tegal Gundul, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, melihat seorang laki-laki WNA menerima paket dari kurir. Termohon langsung mengamankan laki – laki tersebut, dan saat diinterogasi mengaku bernama Illya Milko, WN Ukraina.
Diakui, Illlya Milko, dirinya baru saja menerima kiriman paket dengan nama penerima, Cristian Komang, alamat Jalan Tejal Sari 23, Desa Tibubeneng, Badung. Paket tersebut kemudian dibuka tim termohon, selain disaksikan Illya Milko juga masyarakat umum. Didalam paket yang dikirim Francis Alvarez alamat: 2700 De Soto DR 33023 Miramar FL, United States of America tersebut berisi sepasang sandal perempuan warna kuning.
Ternyata, sandal sebelah kiri, berisi 1 paket plastik berwarna hijau yang dibalut lakban berwarna coklat yang didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat 59,21 gram brutto atau 50,80 gram netto. Sementara sandal sebelah kanan berisi 1 paket serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat 54,55 gram brutto atau 50,20 gram netto.
Dari interogasi yang dilakukan, Illya Milko mengaku, dirinya diperintahkan untuk membayar dan menerima paket tersebut dari, Oleh Repekha, pemohon prapid. Anggota Ditresnarkoba Polda Bali kemudian mendatangi tempat tinggal Oleh Repekha di kamar Nomor 5 Villa Pis Bolong Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Canggu, Badung.
Baca juga: Ketua PENA NTT Bali: Selebgram Ade Chairunisa Silahkan Hadapi Proses Hukum, PENA NTT Akan Kawal
Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ileh Repekha dan saksi masyarakat umum, ditemukan koper hitam bertuliskan Caterpillar di bawah wastafel kamar mandi. Didalam koper ditemukan I buah timbangan digital, 1 sendok stainless kecil berwarna gold, 2 plastik klip bening yang berisi sisa serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Kokain dan 2 bendel plastik klip bening. Pengakuan pemohon, Oleh Repekha, serbuk putih yang diduga kokain tersebut didapat dari Alex yang tidak diketahui keberadaannya.
Tim yang sudah mengintai selama 14 hari itu kemudian membawa Illya Milko dan Oleh Repekha ke Polda Bali. Termohon, kemudian menerbitkan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tertanggal 17 April 2024 terhadap Oleh Repekha.
Anehnya, menurut hakim, ketika mendatangi tempat tinggal Oleh Repekha, setelah pengakuan Illya Milko, tim Ditresnarkoba PoldaBali tidak menunjukan surat tugas dan surat penangkapan, tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP.
“Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tertanggal 17 April 2024 yang telah dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas hakim Ayu Akhiryani saat membacakan utusannya.
Hakim menyatakan, penangkapan Oleh Repekha, Musisi WN. Ukraina pemegang Passport FM101538 tidak sah. Mirisnya, mencuat isu, putusan hakim, I Gusti Ayu Akhiryani yang mengabulkan permohonan praperadilan WN. Uraina tersebut bernilai 40 ribu dollar Amerika Serikat. Nah, Lho !!! NAN