JAKARTA, DICTUM.COM – Terkesan lamban dan tidak professional menangani kasus dugaan penggelapan, Jaksa di Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Tengah (Jateng) diadukan ke Jaksa Agung, ST Burhanudin oleh kuasa hukum dari PT Hotel Anamsolo Saranatama (HAS).
Diungkapkan Agus Widjajanto, kuasa hukum PT HAS, kasus dugaan penggelapan yang dilakukan mantan Direktur Hotel Lorin Solo, Dr. Purwanto, S.Par terkesan diperhambat jaksa peneliti di Kejati Jateng. “Kami sudah melayangkan surat Ke kejaksaan Agung meminta untuk dilakukan pengawasan sekaligus mengevaluasi kinerja jaksa di Kejati Jateng dalam proses penanganan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Sdr Purwanto,” tegas Agus Widjajanto, Jumat, 28 Juni 2024 di Jakarta.
Dalam surat resmi yang dikirim ke Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Pidana Umum, pihaknya meminta dua hal. Pertama, dilakukannya evaluasi/atau klarifikasi perkataan dan perbuatan yang dilakukan oleh Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma secara berjenjang. Selain itu, meminta agar dilakukan gelar perkara terhadap perkara ini dengan melibatkan pelapor, penyidik, jaksa peneliti berkas dan Jaksa Agung Muda Pengawasan dari Kejagung RI dan Kejati Jateng.
Baca juga: Kabulkan Permohonan Praperadilan WN Ukraina, Tersangka kasus Narkoba, Hakim Menepis Isu Putusan Bernilai 40 ribu Dollar
“Berkas perkara bolak-balik sampai sembilan kali dan kami menduga ada yang tidak beres dalam hal ini. Karena itu, kami minta dilakukan gelar perkara khusus dengan tujuan penaganan perkara tersebut bisa secara optimal dalam pembuktian unsur pidananya untuk memenuhi syarat formil dan meteriil,” lanjut Agus Widjajanto.
Diungkapkan, dugaan ketidakprofesionalan Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma dalam proses pra penuntutan merupakan suatu upaya penggembosan perkara. Nyatanya, berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polda Jateng bolak balik sampai 9 kali sehingga sampai sekarang belum dinyatakan P-21.
Sementara dari informasi yang diterima dari penyidik Polda Jateng, semua petunjuk yang diminta Jaksa untuk melengkapi berkas perkara telah dipenuhi. Lucunya, belakangan Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma mengatakan kepada penyidik bahwa penanganan perkara dugaan penggelapan dengan terlapor, Purwanto, ada intervensi dari Irwasum Mabes Polri. “Katanya, Irwasum Mabes Polri mengintervensi untuk menghentikan perkara ini,” tegas Agus.
Baca juga: PN Denpasar Lepas Tersangka Narkoba WN Ukraina, Begini Kronologi Penangkapan yang Dinyatakan Tidak Sah Oleh Hakim
Menurutnya, pernyataan dari Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma ini justru membuktikan kedua jaksa tersebut bekerja diluar SOP. Jaksa Penuntut dan peneliti, Evrita dan Rahma memberikan keterangan dan laporan kepada penyidik Polda Jateng sudah menyatakan bahwa berkas perkara itu sudah memenuhi unsur formil dan materiil serta terbukti terjadinya tindak pidana. Hanya saja, kerugiannya tidak sebesar hasil audit independen yang dilaporkan serta dinyatakan lengkap.
Akan tetapi, atas perintah Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jateng, agar berkas perkara dikembalikan karena ada intervensi dari Irwasum Mabes Polri. Semestinya menurut Agus Widjajanto, bukan dengan penyampaian seperti itu karena ini murni masalah hukum bukan masalah politik. “Itu kan tidak ada korelasinya atau tidak nyambung dalam tugas dan wewenang Jaksa dalam proses Prapenuntutan,” papar Agus.
Lebih lanjut dikatakan, pemilik Hotel Lor In, Tommy Soeharto saja, di beginikan apalagi masyarakat biasa. Inilah kondisi aktual masa Reformasi dalam penegakan hukum di negeri ini, yang sungguh memprihatinkan , persamaan didepan hukum hanya slogan padahal tertulis dalam hukum dasar atau kontitusi tertulis kita. “Hal ini disebabkan oleh degradasi moral yang terjadi di aparat penegak hukum kita pada Lembaga – lembaga peradilan,” tegas Agus.
Baca juga: Peluncuran Buku Membangun Karakter Anak Bangsa Melalui Pemahaman Falsafah Leluhur dan Nilai Pancasila, Bentuk Keprihatinan sebagai Anak Bangsa
Lebih lanjut dikatakan, kuasa hukum dan pemilik hotel Lor In Solo telah memberikan ruang kepada tersangka secara kekeluargaan dan penuh bijaksana sebelum di laporkan ke polisi agar mengakui kesalahan dan meminta maaf, dengan mengembalikan kerugian perusahaan secara dicicil. Tetapi justru tersangka menuding pihak lain dan mengaku tidak bersalah.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dikonfirmasi mengenai permintaan resmi yang dilayangkan pihak Kuasa Hukum, PT Hotel Anamsolo Saranatama belum memberikan jawaban. NAN