PN Denpasar Lepas Tersangka Narkoba WN. Ukraina, Permohonan Prapid Tidak Ada Barang Bukti, Fakta Persidangan Saksi Mengaku Melihat  Serbuk Putih  

by Nano Bethan
171 views
Praperadilan

DENPASAR, DICTUM.COM   –  Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akhir – akhir ini menjadi sorotan setelah hakim I Gusti Ayu Akhiryani mengabulkan permohonan Praperadilan (Prapid) Warga Negara Ukraina, Oleh Repekha, tersangka kasus narkoba terhadap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali.

Mirisnya, putusan dari hakim yang sebelumnya menjabat Ketua PN Maumere, Flores ini diwarnai isu yang beredar, putusan tersebut bernilai 40 ribu US Dollar. Hakim IGA Akhiryani tidak hanya menganulir status tersangka  yang ditetapkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bali tetapi juga menyatakan penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan pemohon, Oleh Repekha, tidak sah.

Perlu diketahui,  penangkapan pemohon Oleh Repekha dari pengembangan penangkapan terhadap Illya Milko. Sehingga ditenggarai, tidak hanya mengabaikan fakta penangkapan musisi WN Ukraina adalah hasil control delivery tetapi hakim IGA Akhirnyani juga mengabaikan fakta persidangan yakni keterangan saksi yang menyaksikan saat tim Diresnarkoba Polda Bali melakukan penggeledahan.

Baca juga: Kabulkan Permohonan Praperadilan WN Ukraina, Tersangka kasus Narkoba, Hakim Menepis Isu Putusan Bernilai 40 ribu Dollar

Pasalnya, dalam permohonannya, pemohon, Oleh Repekha melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa  ketika penggeledahan, tidak ditemukan alat bukti dan barang bukti.    Sementara terungkap dari putusan hakim,  pemilik villa, I Wayan Robet Arya Sentana dan Ni Luh Upik Sintha Dewi yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan menjelaskan,  ada serbuk putih yang bertebaran didalam koper bukan didalam plastik klip.

Selain itu, dalam putusannya, hakim membeberkan langkah – langkah yang dilakukan termohon, Ditresnarkoba Polda Bali,  antara lain, saat penggeledahan ditemukan koper hitam bertuliskan Caterpillar di bawah wastafel kamar mandi. Didalam koper ditemukan I buah timbangan digital, 1 sendok stainless kecil berwarna gold, 2  plastik klip bening yang berisi sisa serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Kokain dan  2  bendel plastik klip bening. Pengakuan pemohon, Oleh Repekha, serbuk putih yang diduga kokain tersebut didapat dari Alex yang tidak diketahui keberadaannya.

Ketika dikonfirmasi terkait ini, Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa mengatakan, hakim Prapid berketetapan pada putusannya. Rangkaian peristiwa yang ada dalam putusan adalah berdasarkan keterangan dan fakta dalam persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu pertimbangan hakim terkait penangkapan yang tidak sah adalah, petugas polisi tidak memperlihatkan surat tugas serta tidak memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan.

Baca juga: PN Denpasar Lepas Tersangka Narkoba WN Ukraina, Begini Kronologi Penangkapan yang Dinyatakan Tidak Sah Oleh Hakim

Terungkap penangkapan pemohon, Oleh Rapekha  berawal dari laporan informasi :R /LI- 183 /IV/ 2024/Ditresnarkoba, tanggal 2 April 2024 yang diterima termohon,  Ditresnarkoba Polda Bali.  Informasinya, ada seorang WNA bernama Illya Milko, yang tinggal di kos di seputaran Jalan Tegal sari, Desa Tibubeneng Kuta Utara, Badung terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mulai tanggal 3 April 2024 berdasarkan  Surat Perintah Nomor : Sp.Lidik/272/IV/2024/Ditresnarkoba, tanggal 2 April 2024. Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 14.15  Wita, termohon saat melakukan penyelidikan di Villa The Koyon jalan Tegal Sari, Tegal Gundul, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, melihat seorang laki-laki WNA menerima paket dari kurir.

Termohon langsung mengamankan laki – laki tersebut, dan saat diinterogasi mengaku bernama Illya Milko, WN Ukraina. Diakui, Illlya Milko, dirinya baru saja menerima kiriman paket dengan nama penerima, Cristian Komang, alamat Jalan Tejal Sari 23, Desa Tibubeneng, Badung.

Paket tersebut kemudian dibuka tim termohon, selain disaksikan Illya Milko juga masyarakat umum. Didalam paket yang dikirim Francis Alvarez alamat: 2700 De Soto DR 33023 Miramar FL, United States of America tersebut berisi sepasang sandal perempuan warna kuning.

Baca juga: Terkesan Lamban dan Tidak Profesional Tangani Dugaan Penggelapan Direktur Hotel Lorin Solo, Jaksa Kejati Jateng Diadukan ke  Jaksa Agung

Ternyata, sandal  sebelah kiri, berisi 1  paket plastik berwarna hijau yang dibalut lakban berwarna coklat yang didalamnya terdapat serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika  jenis kokain dengan berat 59,21 gram brutto atau 50,80 gram netto.

Sementara sandal sebelah kanan berisi 1  paket serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat 54,55 gram brutto atau 50,20 gram netto. Dari interogasi yang dilakukan, Illya Milko mengaku, dirinya diperintahkan untuk membayar dan menerima paket tersebut dari, Oleh Repekha, pemohon prapid. Anggota Ditresnarkoba Polda Bali kemudian mendatangi tempat tinggal Oleh Repekha di kamar Nomor 5 Villa Pis Bolong Jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Canggu, Badung.

Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ileh Repekha dan saksi masyarakat umum, ditemukan koper hitam bertuliskan Caterpillar di bawah wastafel kamar mandi. Didalam koper ditemukan I buah timbangan digital, 1 sendok stainless kecil berwarna gold, 2  plastik klip bening yang berisi sisa serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Kokain dan  2  bendel plastik klip bening.

Tim yang sudah mengintai selama 14 hari itu kemudian membawa Illya Milko dan Oleh Repekha ke Polda Bali.   Termohon, kemudian menerbitkan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/84/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tertanggal 17 April 2024 terhadap Oleh Repekha.

Menurut hakim,  mendatangi tempat tinggal Oleh Repekha, setelah pengakuan Illya Milko, tim Ditresnarkoba PoldaBali tidak menunjukan surat tugas dan surat penangkapan, tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP. Hakim menyatakan, penangkapan Oleh Repekha, Musisi WN. Ukraina pemegang Passport FM101538 tidak sah. NAN

Berita Terkait