Kabulkan Praperadilan Tersangka Narkoba WN. Ukraina, Hakim IGA Akhirnyani Aktifkan Timer Bom Waktu

by Nano Bethan
137 views
Praperadilan

DENPASAR, DICTUM.COM – Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Gusti Ayu Akhiryani yang pengabulkan permohonan Praperadilan Prapid) dari tersangka narkoba Warga Negara (WN)  Ukraina, Oleh Repekha, ternyata meninggalkan masalah. Tidak hanya, kebenaran dari isu putusan tersebut bernilai 40 ribu US Dollar tetapi juga proses hukum tersangka lainnya, Illya Milto. Pasalnya, pemohon Prapid, Oleh Repekha  satu laporan polisi dengan Illya Milto, : LP-A/51/IV/2024/SPKT/Ditresnarkoba/ Polda Bali, tanggal 17 April 2024.

Kedua WN Ukraina ini satu berkas perkara, Surat Perintah Penyidikan No: SP-Sidik /74/IV/RES.4.2./2024/ Ditresnarkoba tanggal  17 April 2024  dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan: SPDP/74/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba yang juga ditembuskan kepada PN Denpasar tersebut,  tersangka I  adalah Ellya Milto dan Oleh Repekha tersangka II.

Selain itu, barang bukti yang disita, Berdasarkan   Perintah Penyitaan Nomor: SP.Sita/77/IV/RES.4.2./2024/Ditresnarkoba, tanggal 17 April 2024, telah dilakukan penyitaan barang bukti sesuai  Berita Acara Penyitaan dan berdasarkan Penetapan Persetujuan atas Penyitaan dari Ketua PN Denpasar Nomor: 553/Pen.Pid/2024/PN. Dps, tanggal  02 Mei 2024, yang telah memberikan Penetapan Persetujuan tindakan

Baca juga: Kabulkan Permohonan Praperadilan WN Ukraina, Tersangka kasus Narkoba, Hakim Menepis Isu Putusan Bernilai 40 ribu Dollar

Penyitaan barang  bukti yang ditemukan  ketika Illya Milto ditangkap di Lobby Villa The Koyon jalan Tegal Sari, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dan tempat tinggal Oleh Repekha, Kamar Nomor 5 Villa Pis Bolong jalan Pantai Batu Bolong, Banjar Pipitan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Barang bukti sesuai Penetapan persetujuan penyitaan dari Ketua PN Denpasar tersebut antara lain paket yang diterima Illya Milto yang berisi sepasang sandal perempuan berwarna kuning yang didalamnya berisi 2  bungkusan yang dibalut lakban. Didalam bungkusan ini berisi serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Kokain.

Sementara dari Kamar Nomor 5 Villa Pis Bolong, tempat tinggal pemohon Oleh Repekha sesuai yang tertera dalam  Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua PN Denpasar, koper hitam bertuliskan Caterpillar yang didalamnya ditemukan sebuah timbangan digital berwarna silver dengan merk pocket scale, sebuah sendok stainless kecil berwarna gold, 2 plastik klip bening yang berisi sisa serbuk putih yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis kokain serta 2 bendel plastik klip bening.

Seperti yang terungkap dalam putusan Prapid, terseretnya pemohon Oleh Repekha dalam kasus ini setelah ada pengakuan dari Illya Milto ketika ditangkap saat menerima paket  dari Amerika Serikat dengan nomor resi EY 413 235 218 US dengan pengirim Felix Gurevich. Illya Milto mengaku, dirinya disuruh membayar dan mengambil paket dengan penerima Cristian Komang dengan alamat Jalan Tejal Sari 23, Desa Tibubeneng, Badung tersebut.

Baca juga: PN Denpasar Lepas Tersangka Narkoba WN Ukraina, Begini Kronologi Penangkapan yang Dinyatakan Tidak Sah Oleh Hakim

Hakim IGA Akhiryani yang dikonfirmasi melalui Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa terkait putusannya yang menyatakan, penyitaan yang tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sedangkan sudah ada Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua PN Denpasar  mengatakan, penyitaan tidak sah karena digabung. “Selanjutnya, penyidik agar memperbaiki surat penyitaan atas nama masing – masing tersangka dan barang bukti yang disita dari masing – masing tersangka,”  ungkap Putra Astawa.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana yang dikonfirmasi perkembangan dari perkara dengan tersangka I, Illya Milto dan tersangka II, Oleh Repekha, mengatakan, informasi dari Pidana Umum Kejati Bali, berkas perkara masih di penyidik, masih lengkapi P-19. “Penyidik masih lengkapi berkas perkara untuk penuhi unsur – unsur pasal yang disangkakan, juga dengan mempertimbangankan putusan Prapid dimana memerintahkan melepas salah satu tersangka,” jelas Eka Sabana.

Lebih lanjut dikatakan, hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara akan diteliti lagi oleh Penuntut Umum yang meneliti berkas, apakah telah memenuhi dua alat bukti atau tidak. Ketika ditanya barang bukti yang dalam putusan Prapid dinyatakan penyitaan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Eka Sabana menegaskan, barang bukti tersebut masih menjadi barang bukti dalam berkas perkara.

Baca juga: PN Denpasar Lepas Tersangka Narkoba WN. Ukraina, Permohonan Prapid Tidak Ada Barang Bukti, Fakta Persidangan Saksi Mengaku Melihat  Serbuk Putih  

Mengingat salah satu tersangka yakni Oleh Repekha sudah dilepas hakim IGA Akhiryani, kemungkinan perkaranya displit, menurut Kasipenkum adalah opsi yang bisa saja diambil dalam penanganan perkara tersebut. Tetapi apabila perkara dengan tersangka I, Illya Milto dan tersangka II,  Oleh Repekha displit,  bukan tidak mungkin ibarat menyalahkan timer bom waktu.

Pasalnya, penangkapan tersangka Illya Milto berawal dari paket dari Amerika yang menurut pengakuan Illya Milto, dirinya disuruh mengambil dan membayarnya oleh Oleh Repekha. Selain itu, bagaimana dengan barang bukti sementara penyitaan sudah dinyatakan tidak  tidak sah dan tidak berdasarkan hukum  dan berkekuatan hukum yang mengikat oleh hakim Prapid, IGA Akhiryani. Sudah pasti, tersangka Illya Milto tidak ingin dirinya dikorbankan untuk menyelamatkan Oleh Repekha yang sudah dilepas  oleh PN Denpasar.  NAN

 

 

Berita Terkait