Hadapi Gugatan Penolakan Kelompok Masyarakat, Kajari Badung Berharap Pembangunan JLS Dapat Terlaksana dengan Baik Untuk Kepentingan Masyarakat

by Nano Bethan
92 views
Gugatan JLS

MANGUPURA, TABLOIDDICTUM.COM  – Ternyata, salah satu hambatan dalam pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang diprakarsai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Badung adalah penolakan dari masyarakat sekitar.  Terbukti dengan adanya gugatan masyarakat terkait JLS ini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana mengungkapkan, gugatan tersebut telah didaftarkan PN Denpasar dengan Gugatan Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps. “Sidang gugatan tersebut sudah berjalan dan Senin, 5 Agustus, sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim,” jelas Gde Ancana, Minggu, 4 Agustus 2024.

Menurut Kasi Intel, kelompok masyarakat dalam gugatannya  menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung menghentikan proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan  dan juga menuntut ganti kerugian sebesar RP39.720.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).

Baca juga: Kabulkan Praperadilan Tersangka Narkoba WN. Ukraina, Hakim IGA Akhirnyani Aktifkan Timer Bom Waktu

Lebih lanjut dikatakan, dalam menghadapi gugatan kelompok masyarakat tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memberikan bantuan hukum kepada Dinas PUPR Badung melalui Jaksa Pengacara Negara, dalam hal ini Bidang Datun Kejari Badung. Bantuan hukum dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 590/2692/PUPR tertanggal 10 Januari 2024 ini setelah adanya permohonan dari Dinas PUPR Kabupaten Badung.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Cokorda Gede Agung Inrasunu, membenarkan tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Badung telah mewakili Dinas PUPR Badung  menghadapi gugatan dari kelompok masyarakat tesebut.  “Setelah ada permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Kabupaten Badung, kami langsung memerintahkan jajaran Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan koordinasi menghadapi gugatan tersebut,” ungkap Sutrisno.

Dijelaskan Kajari Sutrisno, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum layaknya pengacara kepada pemerintah baik pusat maupun daerah.  “Hal ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (2),” lanjut Sutrisno.

Baca juga: Kabulkan Permohonan Praperadilan WN Ukraina, Tersangka kasus Narkoba, Hakim Menepis Isu Putusan Bernilai 40 ribu Dollar

Lebih lanjut dikatakan, dirinya dan jajaran Kejari Badung  akan selalu berkolaborasi dan selalu mendukung program-program dari Pemerintah Daerah sehingga program tersebut dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat.

Sementara untuk kedepannya, akan dengan intens melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan pemerintah daerah bersama dengan Kasi Intel dan Kasi Datun untuk menghindari terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo megatakan, dengan adanya pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Badung melalui Jaksa Pengacara Negara kepada Pemda Badung diharapkan program Jalan Lingkar Selatan  yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat. ”Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara dapat menguraikan permasalahan kemacetan yang ada serta dapat meningkatkan APBD Kabupaten Badung,” pungkas Sutrisno.  NAN

Berita Terkait